首页    期刊浏览 2024年11月28日 星期四
登录注册

文章基本信息

  • 标题:KRITIK TERHADAP KATA “AGAMA” PADA “KUESIONER RIWAYAT KESEHATAN & PERNYATAAN DONOR” DI PALANG MERAH INDONESIA KOTA SURABAYA UNIT DONOR DARAH
  • 本地全文:下载
  • 作者:Tomy Michael
  • 期刊名称:DiH
  • 印刷版ISSN:0216-6534
  • 电子版ISSN:2654-525X
  • 出版年度:2015
  • 卷号:11
  • 期号:21
  • 页码:33-38
  • DOI:10.30996/dih.v11i21.445
  • 出版社:Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • 摘要:Adanya kata “agama†Pada “Kuesioner Riwayat Kesehatan & Pernyataan Donor†bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Palang Merah Indonesia Kota Surabaya menciptakan suatu norma yang bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Sebagai jalan keluar yaitu Palang Merah Indonesia Kota Surabaya wajib menghapus kata “agama†pada “Kuesioner Riwayat Kesehatan & Pernyataan Donor†di setiap tingkatan. Pemerintah wajib menghilangkan unsur-unsur agama dalam hal pelayanan publik seperti kelahiran dan kematian. Menghilangkan agama dalam hal ini memiliki arti bahwa agama tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika masyarakat membutuhkan hak-haknya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penjelasan Pasal 90 ayat (3) UU No. 36-2009 wajib dipahami bahwa Tuhan yang dimaksud adalah milik seluruh makhluk hidup. Hal ini sesuai ajaran umat Buddha yaitu sabbe satta bhavantu sukhitatta.
  • 其他摘要:Abstrak: Adanya kata “agama” Pada “Kuesioner Riwayat Kesehatan & Pernyataan Donor” bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Palang Merah Indonesia Kota Surabaya menciptakan suatu norma yang bertentangan dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Sebagai jalan keluar yaitu Palang Merah Indonesia Kota Surabaya wajib menghapus kata “agama” pada “Kuesioner Riwayat Kesehatan & Pernyataan Donor” di setiap tingkatan. Pemerintah wajib menghilangkan unsur-unsur agama dalam hal pelayanan publik seperti kelahiran dan kematian. Menghilangkan agama dalam hal ini memiliki arti bahwa agama tidak dapat dijadikan alasan pembenar ketika masyarakat membutuhkan hak-haknya seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penjelasan Pasal 90 ayat (3) UU No. 36-2009 wajib dipahami bahwa Tuhan yang dimaksud adalah milik seluruh makhluk hidup. Hal ini sesuai ajaran umat Buddha yaitu sabbe satta bhavantu sukhitatta.
  • 关键词:Tuhan; agama; keadilan; pendonor darah.
国家哲学社会科学文献中心版权所有