出版社:Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
摘要:Korban pemerkosaan mengalami banyak kerugian diantaranya fisik, spikis, seksual dan ekonomi.Dampak ini menekan korban secara psikis atas ketidak siapkannya menerima kenyataan harus mengalami kehamilan.Oleh karenanya korban perkosaan seringkali melakukan aborsi atau pengguguran janin secara sengaja.Aborsi dilarang oleh Undang-Undang No.39 tahun 2009 tentang Kesehatan, namun khusus korban perkosaan dikecualikan dengan syarat adanya indikasi kedaruratan media yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.Pelaksanaan aborsi oleh korban perkosaan dapat dilakukan dengan beragam persyaratan baik secara legal maupun sosial.Adanya kelompok masyarakat yang menentang aborsi pada korban perkosaan dirasa telah bertentangan juga dengan Pasal 49 ayat 3 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa perempuan berhak memperoleh perlindungan hukum yang berkaitan dengan fungsi reproduksinya.
其他摘要:Korban pemerkosaan mengalami banyak kerugian diantaranya fisik, spikis, seksual dan ekonomi. Dampak ini menekan korban secara psikis atas ketidak siapkannya menerima kenyataan harus mengalami kehamilan. Oleh karenanya korban perkosaan seringkali melakukan aborsi atau pengguguran janin secara sengaja. Aborsi dilarang oleh Undang-Undang No.39 tahun 2009 tentang Kesehatan, namun khusus korban perkosaan dikecualikan dengan syarat adanya indikasi kedaruratan media yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Pelaksanaan aborsi oleh korban perkosaan dapat dilakukan dengan beragam persyaratan baik secara legal maupun sosial. Adanya kelompok masyarakat yang menentang aborsi pada korban perkosaan dirasa telah bertentangan juga dengan Pasal 49 ayat 3 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa perempuan berhak memperoleh perlindungan hukum yang berkaitan dengan fungsi reproduksinya.