摘要:Abstrak: Bahwa strategi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di Polres Sekayu adalah dengan penetapan strategi demand reduction and supply reduction, sebagai suatu kebijakan prevensi umum. Dalam upaya untuk mengurangi terjadinya korban penyalahgunaan narkotika, Kepolisian Polresta sekayu melakukan upaya preemtif dan prefentif yaitu sebagai berikut: 1. Preemtif, Melakukan kegiatan pembinaan dan penyuluhan di lingkungan sekolah, masjid, gereja, organisasi masyarakat dan lingkungan masyarakat RT/RW. Dalam hal ini memberikan pengarahan, penjelasan, bahaya dan dampak buruk akibat dari penyalahgunaan narkotika tersebut. 2. Preventif, Melakukan kegiatan-kegiatan razia ditempat hiburan (diskotik), koskosan, asrama, sambil melakukan sosialisasi keterkaitan dengan narkotika dan penyalahgunaan narkotika. Terdapat 3 (tiga) hambatan dalam pelaksanaan Rehabilitasi bagi pelaku penyalah gunaan Narkotika di Musi Banyuasin, yaitu: Belum ada ditetapkannya tempat khusus bagi para pecandu maupun korban-korban penyalah guna narkotika untuk melakukan rehabilitasi; Masalah biaya rehabilitasi bagi terpidana kasus penyalahgunaan narkotika; Belum ada panti rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah. Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu dan klinik-klinik yang ditunjuk oleh aparat penegak hukum yang berwenang serta dapat juga dialihkan ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin Palembang adalah merupakan tempat penitipan untuk melakukan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika. Ke dua tempat ini bukanlah tempat khusus untuk menangani masalah rehabilitasi bagi pengguna narkotika, akan tetapi hanya memperbantukan saja.