标题:Tanggung Jawab Korporasi Melalui Ganti Kerugian Atas Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Lahan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Perkara No. 12/Pdt. G/2012/PN. Mbo)
期刊名称:Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS)
电子版ISSN:2622-3740
出版年度:2020
卷号:2
期号:3
页码:704-719
DOI:10.34007/jehss.v2i3.158
出版社:Mahesa Research Institute
摘要:Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai pengaturan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup akibat pembakaran lahan, mengenai tanggung jawab korporasi yang timbul sebagai akibat dari kegiatan usaha pada pencemaran atau pengrusakan lingkungan hidup dan pertimbangan hakim dalam memutus ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2012/Mbo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan sumber data sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, pengaturan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup akibat pembakaran lahan secara tegas telah diatur, dimana setiap penanggung jawab usaha berkewajiban untuk menggantikan kerugian atas akibat pencemaran atau pengrusakan lingkungan sebagai akibat dari kegiatan usaha yang dijalankannya. Tanggung jawab korporasi yang timbul sebagai akibat dari kegiatan usaha pada pencemaran atau pengrusakan lingkungan hidup adalah didasari pertanggung jawaban berdasarkan “kesalahan”. Pertimbangan hakim dalam memutus ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2012/Mbo, di dasari pada kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan usaha dan kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat setempat (sekitar kegiatan usaha).
其他摘要:Permasalahan dalam penelitian ini, mengenai pengaturan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup akibat pembakaran lahan, mengenai tanggung jawab korporasi yang timbul sebagai akibat dari kegiatan usaha pada pencemaran atau pengrusakan lingkungan hidup dan pertimbangan hakim dalam memutus ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2012/Mbo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan sumber data sekunder. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh, pengaturan ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup akibat pembakaran lahan secara tegas telah diatur, dimana setiap penanggung jawab usaha berkewajiban untuk menggantikan kerugian atas akibat pencemaran atau pengrusakan lingkungan sebagai akibat dari kegiatan usaha yang dijalankannya. Tanggung jawab korporasi yang timbul sebagai akibat dari kegiatan usaha pada pencemaran atau pengrusakan lingkungan hidup adalah didasari pertanggung jawaban berdasarkan “kesalahan”. Pertimbangan hakim dalam memutus ganti kerugian atas kerusakan lingkungan hidup dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2012/Mbo, di dasari pada kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan usaha dan kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat setempat (sekitar kegiatan usaha).