期刊名称:Anthropos: Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya (Journal of Social and Cultural Anthropology)
印刷版ISSN:2460-4585
电子版ISSN:2460-4593
出版年度:2015
卷号:1
期号:2
页码:167-174
DOI:10.24114/antro.v1i2.5087
出版社:Universitas Negeri Medan
摘要:Upacara adat perkawinan Batak Toba telah mengalami perubahan baik dalam sistem upacara maupun tata cara pelaksanaan upacara tersebut. Kehadiran modernisasi telah mengubah penilaian masyarakat Batak Toba terhadap tata cara dan kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam upacara adat perkawinan Batak Toba. Perkawinan marpariban tidak lagi menjadi suatu kewajiban bagi putra/putri Batak Toba. Pada saat ini upacara adat perkawinan Batak Toba telah berubah seperti tahapan mangalehon tanda hata ( pemberian tanda burju) sudah jarang dilaksanakan, marhori- hori dingding tidak lagi menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat Batak, patua hata dan marhusip di Kota Medan dilaksanakan secara bersamaan, maningkir lobu yang biasanya dilakukan setelah acara marhata sinamot sudah ditiadakan/dihilangkan dan tahapan atau acara paulak une dan maningkir tangga telah dilangsungkan bersamaan dengan pesta unjuk . Bentuk upacara perkawinan yang demikian disebut adat ulaon sadari artinya pesta yang dituntaskan selama satu hari. Pelaksanaan upacara adat Batak Toba di Kota Medan mayoritas dilaksanakan dalam bentuk ulaon sadari (upacara adat yang dituntaskan dalam satu hari). Sebagian masyarakat menyetujui adat ulaon sadari dan sebagian lagi menolak terutama raja- raja adat.
其他摘要:Upacara adat perkawinan Batak Toba telah mengalami perubahan baik dalam sistem upacara maupun tata cara pelaksanaan upacara tersebut. Kehadiran modernisasi telah mengubah penilaian masyarakat Batak Toba terhadap tata cara dan kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam upacara adat perkawinan Batak Toba. Perkawinan marpariban tidak lagi menjadi suatu kewajiban bagi putra/putri Batak Toba. Pada saat ini upacara adat perkawinan Batak Toba telah berubah seperti tahapan mangalehon tanda hata ( pemberian tanda burju) sudah jarang dilaksanakan, marhori- hori dingding tidak lagi menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat Batak, patua hata dan marhusip di Kota Medan dilaksanakan secara bersamaan, maningkir lobu yang biasanya dilakukan setelah acara marhata sinamot sudah ditiadakan/dihilangkan dan tahapan atau acara paulak une dan maningkir tangga telah dilangsungkan bersamaan dengan pesta unjuk . Bentuk upacara perkawinan yang demikian disebut adat ulaon sadari artinya pesta yang dituntaskan selama satu hari. Pelaksanaan upacara adat Batak Toba di Kota Medan mayoritas dilaksanakan dalam bentuk ulaon sadari (upacara adat yang dituntaskan dalam satu hari). Sebagian masyarakat menyetujui adat ulaon sadari dan sebagian lagi menolak terutama raja- raja adat. Kata Kunci: Upacara Adat Perkawinan,Dampak; Modernisasi; Perubahan.