摘要:Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya salah satunya, diatur bahwa kegiatan guru harus meliputi unsur utama Pengembangan keprofesian berkelanjutan, yang meliputi: (1) pengembangan diri; (2) publikasi ilmiah; dan (3) karya inovatif. Dengan memperhatikan unsur-unsur kegiatan yang harus dipenuhi oleh guru di atas, di mana guru dituntut untuk bisa menghasilkan karya ilmiah (inovatif) dan mempublikasikannya, maka Tim Pelaksana PKM bermaksud untuk mengetahui kemampuan guru-guru IPA SMP di Kabupaten Jombang dalam menyusun proposal penelitian tindakan kelas. Metode dalam kegiatan PKM ini meliputi: memberi informasi tentang PTK dan workshop pendampingan penyusunan proposal PTK.