摘要:Abstrak Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkoba yang dilakukan oleh direktorat Narkoba kepolisian daerah Sumatera Selatan sudah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap tindak pidana penyalah gunaan narkotika dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu pasalb 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), subside pasal 112 ayat (3) dan pasal pasal 137 huruf A dan B Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian untuk tidak pidana pencucian uang diterapkan pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Faktor pengambat penyidik Kepolisian dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang dari hasil kajehatan Narkotika dapat di bagi kedalam dua faktor yaitu Faktor Yuridis antara lain : Terdapat kelemahan dalam Undang-undang tindak pidana pencucian uang Undang-undang ini masih menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda tentang tindak pidana pencucian uang Undang-undang ini tidak memberikan batasan yang jelas antara wewenang Kepolisian dan PPATK dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang, padahal dalam ranah kejahatan narkotika merupakan kewenangan mutlak dari Kepolisian .Faktor non Yuridis : Keterbatasan Sarana dan prasarana Kepolisian terutama dalam hal tekhnologi informasi terutama akses ke perbankan, terhadap transaksi non tunai Keterbatasan sumber daya manusia baik dari jumlah personil yang ada maupun kemampuan personil yang dimiliki Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang memiliki keahlian di bidang tindak pidana pencucian uang.