摘要:Advokat adalah salah satu profesi yang diakui oleh Negara Indonesia dalam rangka pemberian jasa dalam bidang hukum, Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Advokat No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi Jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan bedasarkan ketentuan undang-undang ini, termasuk dalam pemberian bantuan hukum dalam perkara pidana. Berbicara bantuan hukum dalam hukum pidana dapat kita temui dalam Undang-undang No 8 Tahun1981 Tentang KUHAP bahwa Seorang advokat dalam membela kliennya sebagai penasehat hukum diberi hak untuk mendampingi tersangka atau terdakwa dalam semua tingkatan pemeriksaan perkara. Imunitas advokat dalam melaksanakan Tugasnya dalam mendampingi kliennya, selama menjalankan tugasnya selama hal tersebut berbicara kepentingan Klien, maka seorang advokat di lindungi oleh Hak imunitas dalam Undang-Undang, yaitu Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat .