摘要:Perdagangan manusia atau istilah h uman t rafficking merupakan sebuah kejahatan yang sangat sulit diberantas dan disebut-sebut oleh masyarakat Internasional sebagai bentuk perbudakan masa kini dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kejahatan ini terus menerus berkembang secara nasional maupun Internasional. Dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, informasi, komunikasi dan transportasi, maka semakin berkembang pula modus kejahatannya dalam beroperasinya sering dilakukan secara tertutup dan bergerak diluar hukum. Pelaku perdagangan orang ( Trafficker ) dengan cepat berkembang menjadi sindikasi lintas batas negara dengan cara bekerja yang mematikan. Upaya perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang melalui sistem peradilan pidana diantaranya melalui pemberian restitusi dan kompensasi, layanan konseling dan pelayanan/bantuan medis, bantuan hukum dan pemberian infomasi.