首页    期刊浏览 2025年02月22日 星期六
登录注册

文章基本信息

  • 标题:PENAFSIRAN AYAT-AYAT TENTANG AURAT PEREMPUAN MENURUT MUHAMMAD SYAHRUR
  • 本地全文:下载
  • 作者:Qabila Salsabila ; Reza Pahlevi ; Ali Masrur
  • 期刊名称:Al-Bayan: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Tafsir
  • 印刷版ISSN:2528-1054
  • 电子版ISSN:2540-8461
  • 出版年度:2017
  • 卷号:2
  • 期号:2
  • 页码:177-198
  • DOI:10.15575/al-bayan.v2i2.1897
  • 出版社:UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • 摘要:Pada kasus menutup aurat Muhammad Syahrur menafsirkan batasan aurat yang sangat signifikan dari para mufassir maupun mufaqqih lain. Dia mempunyai teori yang dinamakan Nazhariyat al-Hudud atau biasa disebut dengan teori limit yang terbagi menjadi dua yaitu batas maksimal ( Hadd al’A’la ) dan batas minimal ( Had al-Adna ) dengan menutup bagian atas ( al-Juyub al-Ulwiyyah ) dan menutup bagian bawah ( al-Juyub as-Sufliyah ). Dalam menjawab permasalahan di atas, penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan ( Library Research ) dengan metode penyajian data secara “ Deskriptif Analysis ” dengan menggambarkan bagaimana Muhammad Syahrur menafsirkan tentang aurat perempuan dalam surah al-Nūr [24]: 31, al-Aḥzāb [33]: 59 dan al-Aḥzāb [33]: 53. Dengan teori batasnya, Muhammad Syahrur mencoba untuk menerapkan ayat-ayat muhkamat Alquran dalam realita kehidupan dengan batasan-batasannya.Hasil dari penelitian ini ialah bahwa Syahrur beranggapan hukum-hukum yang terdapat dalam Alquranbersifat elastis yang bisa ditarik dan disesuaikan dengan tempat dan zaman. Dalam menurutp aurat ada tiga ketentuan terkait dengan pakaian bagi perempuan:1). Dilarang atau tidak di perbolehkannya terbuka (telanjang) kecuali hanya suaminya, 2). Batasan minimal perempuan secara umum menurutnya adalah menutup daerah intim bawah ( al-Juyub as-Sufliyyah ). Bagian ini disebut sebagai aurat berat ( al-‘Awrah al-Mughallazah ). Bagian inlah yang harus ditutupi ketika berhadapan dengan orang-orang yang empat belas disebutkan di dalam surah an-Nur 31. Dan menutup daerah intim atas ( al-Juyub al-Ulmiyyah ), 3). Pakaian untuk aktivitas dan bersosialisasi, ketentuannya berawal dari batas minimal kemudian disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat. Batasan ini pun memiliki tingkatan-tingkatan hingga sampainya kepada batas maksimal yang hanya memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangan. Maka Konsekuensi perempuan yang menampakkan bagian al-Juyub menurutnya berarti ia telah melanggar Hudud Allah. Muhammad Syahrur berpendapat bahwa jilbab (kerudung) atau tutup kepala baginya bukan termasuk pada prinsip keislaman ataupun keimanan seseorang, melainkan hanya mengikuti kebiasaan masyarakat secara umum.
  • 其他摘要:Pada kasus menutup aurat Muhammad Syahrur menafsirkan batasan aurat yang sangat signifikan dari para mufassir maupun mufaqqih lain. Dia mempunyai teori yang dinamakan Nazhariyat al-Hudud atau biasa disebut dengan teori limit yang terbagi menjadi dua yaitu batas maksimal ( Hadd al’A’la ) dan batas minimal ( Had al-Adna ) dengan menutup bagian atas ( al-Juyub al-Ulwiyyah ) dan menutup bagian bawah ( al-Juyub as-Sufliyah ). Dalam menjawab permasalahan di atas, penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan ( Library Research ) dengan metode penyajian data secara “ Deskriptif Analysis ” dengan menggambarkan bagaimana Muhammad Syahrur menafsirkan tentang aurat perempuan dalam surah al-Nūr [24]: 31, al-Aḥzāb [33]: 59 dan al-Aḥzāb [33]: 53. Dengan teori batasnya, Muhammad Syahrur mencoba untuk menerapkan ayat-ayat muhkamat Alquran dalam realita kehidupan dengan batasan-batasannya.Hasil dari penelitian ini ialah bahwa Syahrur beranggapan hukum-hukum yang terdapat dalam Alquranbersifat elastis yang bisa ditarik dan disesuaikan dengan tempat dan zaman. Dalam menurutp aurat ada tiga ketentuan terkait dengan pakaian bagi perempuan:1). Dilarang atau tidak di perbolehkannya terbuka (telanjang) kecuali hanya suaminya, 2). Batasan minimal perempuan secara umum menurutnya adalah menutup daerah intim bawah ( al-Juyub as-Sufliyyah ). Bagian ini disebut sebagai aurat berat ( al-‘Awrah al-Mughallazah ). Bagian inlah yang harus ditutupi ketika berhadapan dengan orang-orang yang empat belas disebutkan di dalam surah an-Nur 31. Dan menutup daerah intim atas ( al-Juyub al-Ulmiyyah ), 3). Pakaian untuk aktivitas dan bersosialisasi, ketentuannya berawal dari batas minimal kemudian disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat. Batasan ini pun memiliki tingkatan-tingkatan hingga sampainya kepada batas maksimal yang hanya memperlihatkan wajah dan kedua telapak tangan. Maka Konsekuensi perempuan yang menampakkan bagian al-Juyub menurutnya berarti ia telah melanggar Hudud Allah. Muhammad Syahrur berpendapat bahwa jilbab (kerudung) atau tutup kepala baginya bukan termasuk pada prinsip keislaman ataupun keimanan seseorang, melainkan hanya mengikuti kebiasaan masyarakat secara umum.
  • 关键词:Aurat; Nazhariyat ;al-Hudud ; Muhammad Syahrur
  • 其他关键词:Aurat;Nazhariyat ;al-Hudud;Muhammad Syahrur.
国家哲学社会科学文献中心版权所有