期刊名称:Islam Realitas: Journal of Islamic & Social Studies
印刷版ISSN:2477-1309
电子版ISSN:2477-1201
出版年度:2017
卷号:3
期号:2
页码:107-121
DOI:10.30983/islam_realitas.v3i2.398
出版社:LP2M IAIN Bukittinggi
摘要:According to Law No. 12/1995 on penitentiary in article 1, paragraph 2, it is stated that the real community is an activity to carry out guidance of prisoners based on the system, institutional and guidance method which is the final part of the criminal justice system. Based on the mandate of Law No.12 of 1995 above, this research is focused on coaching conducted by Lapas (prison) at Metro Bandar Lampung. This is a qualitative research which uses interview and observation as the instrumentation. Based on the result of the research, there are two reasons of having coaching in Lapas (prison) of Metro; First is a form of government concern in order to minimize the occurrence of repeated crimes by providing the inmates with skills that will be able to help them by the time they are free from the punishment. Second, the economic value: that this activity can generate income or income, hence, the inmates can fulfill the daily needs that are not paid by the state. From their works’ result the inmates will receive a wage between 15 - 35% of the total profit. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa pemasyarakatan sesungguhnya adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Berdasarkan amanat UU No.12 Tahun 1995 di atas, maka penelitian ini difokuskan pasa pembinaan yang dilakukan pada Lapas Kota Metro Bandar Lampung. Dengan menggunakan penelitian kualitatif dalam bentuk wawancara dan observasi, diperoleh hasil bahwa terdapat dua alasan pembinaan kerja yang dilakukan Lapas Kota Metro; Pertama merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam hal ini Lapas Kota Metro dalam rangka meminimalisir terjadinya kejahatan berulang yakni dengan membekali para narapidana dengan skill yang nantinya akan mampu membantu mereka setelah keluar dari Lapas. Kedua, bernilai ekonomi, artinya kegiatan ini dapat menimbulkan income atau pendapatan, sehinggaa narapidana dapat memenuhi kebutuhan keseharian yang tidak dibiayai oleh Negara. Dari hsil kerjanya narapidana akan meneriman upah yang besarannya antara 15 – 35 % dari total keuntungan.
其他摘要:According to Law No. 12/1995 on penitentiary in article 1, paragraph 2, it is stated that the real community is an activity to carry out guidance of prisoners based on the system, institutional and guidance method which is the final part of the criminal justice system. Based on the mandate of Law No.12 of 1995 above, this research is focused on coaching conducted by Lapas (prison) at Metro Bandar Lampung. This is a qualitative research which uses interview and observation as the instrumentation. Based on the result of the research, there are two reasons of having coaching in Lapas (prison) of Metro; First is a form of government concern in order to minimize the occurrence of repeated crimes by providing the inmates with skills that will be able to help them by the time they are free from the punishment. Second, the economic value: that this activity can generate income or income, hence, the inmates can fulfill the daily needs that are not paid by the state. From their works’ result the inmates will receive a wage between 15 - 35% of the total profit. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa pemasyarakatan sesungguhnya adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Berdasarkan amanat UU No.12 Tahun 1995 di atas, maka penelitian ini difokuskan pasa pembinaan yang dilakukan pada Lapas Kota Metro Bandar Lampung. Dengan menggunakan penelitian kualitatif dalam bentuk wawancara dan observasi, diperoleh hasil bahwa terdapat dua alasan pembinaan kerja yang dilakukan Lapas Kota Metro; Pertama merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam hal ini Lapas Kota Metro dalam rangka meminimalisir terjadinya kejahatan berulang yakni dengan membekali para narapidana dengan skill yang nantinya akan mampu membantu mereka setelah keluar dari Lapas. Kedua, bernilai ekonomi, artinya kegiatan ini dapat menimbulkan income atau pendapatan, sehinggaa narapidana dapat memenuhi kebutuhan keseharian yang tidak dibiayai oleh Negara. Dari hsil kerjanya narapidana akan meneriman upah yang besarannya antara 15 – 35 % dari total keuntungan.