摘要:Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan daerah Kabupaten Bulukumba berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan Bangunan Kabupaten Bulukumba. Permasalahan yang mengemuka pada penelitian ini adalah implementasi peraturan daerah tersebut khususnya pada aspek realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-empiris dengan lokasi penelitian di Kabupaten Bulukumba. Hasil peneltian menunjukkan bahwa penetapan tarif retribusi berdasarkan peraturan daerah tersebut tidak berjalan efektif sebagaimana terindikasikan dari realisasi pencapaian yang secara rata-rata berada di bawah 50 persen dari target PAD. Dapat pula dikemukakan bahwa aspek penetapan regulasi tarif retribusi masih sangat rendah, aspek pelaksanaan pemungutan tarif belum dikelola dengan baik, aspek pemenuhan sarana dan prasarana belum optimal, serta aspek penegakan peraturan daerah belum telaksana dengan baik.
关键词:Retribusi Daerah;
Mendirikan Bangunan;
Kabupaten Bulukumba.