摘要:Pembentukan Peraturan Daerah yang syarat dengan problem hukum, menjadi penting untuk dikaji dan dipahami agar dapat membebaskannya dari kajian hukum yang mengandung otoritarianisme. Tulisan ini bertujuan untuk menganali-sis penggunaan hermeneutika hukum dalam memahami problem melalui gagasan hermeneutika dari Schleiermacher, Dilthey, dan Ricoeur. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan hermeneutika hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa penggunaan hermeneutika hokum sangat bermanfaat dalam menggali dan memahami problem hukum khususnya berkaitan dengan partisipasi desa pakraman dalam pembentukan Peraturan Daerah. Melalui hermeneutika hokum dapat digali, dipahami dan dijelaskan problem yuridis, problem sosiol-ogis, problem filosofis, problem teoritik dan problem politik hukum terkait keberadaan Pasal 354 UU 23/2014 dan Pasal 96 UU12/2011. Dalam memahami problem-problem tersebut digunakan lingkaran hermeneutika hukum yaitu hubungan dialektis antara bagian-bagian teks dan keseluruhan teks. Pemahaman terhadap bagian-bagian teks harus memahami keseluruhan konteks untuk tercapainya pemahaman yang utuh untuk dapat dikontekstualisasi.
关键词:Hermeneutika Hukum; Problem Hukum; Hubungan Dialektis; Pembentukan Peraturan Daerah