摘要:Konsep tanggung jawab perusahaan mengalami pergeseran dari profit oriented semata ke stakeholders oriented , dari voluntary ke mandatory , termasuk di Indonesia menganut model kewajiban hukum sebagaimana diatur melalui Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implementasi tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Tabanan Bali serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan fakta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan sudah menjalankan CSR yang berorientasi pada kepentingan stakeholders dalam bentuk kegiatan: sumbangan pembangunan desa, beasiswa pendidikan, kesehatan dan pelestarian lingkungan. Namun pelaksanaannya belum maksimal, disebabkan beberapa faktor: kegiatan CSR belum dianggarkan dalam perencanaan Anggaran Dasar perusahaan, kegiatan CSR belum berkesinambungan, kurang adanya kordinasi dengan instansi pemerintah terkait, masih ada peru-sahaan yang menganggap CSR bukan suatu kewajiban hukum, serta kurang adanya sosialisasi. Oleh karenanya, urgensi pemerintah maupun akademisi mensosialisasikan ketentuan CSR akan dapat memaksimalkan pemenuhan kewajiban perusahaan berkaitan dengan tanggung jawab sosial, yang tidak hanya berkontribusi bagi masyarakat dan lingkungan, namun juga reputasi baik dan keberlangsungan perkembangan perusahaan untuk jangka Panjang.