摘要:Sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bali telah mengejutkan masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan pengkajian dan mengkritisi secara mendalam faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadapanak dan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual di Provinsi Bali. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan danpendekatan fakta. Tulisan ini menyimpulkan bahwa terdapat tiga faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak apabila dilihat dari sisi pelaku dan empat faktor lainnya dari perspektif korban. Selain itu, tulisan ini juga menyimpulkanbahwa perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Provinsi Bali dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
关键词:Perlindungan Hukum; Anak; Kekerasan Seksual; Bali