首页    期刊浏览 2024年09月20日 星期五
登录注册

文章基本信息

  • 标题:KONSEP ‘URF SEBAGAI VARIABEL PRODUK HUKUM
  • 本地全文:下载
  • 作者:Fauzul Hanif Noor Athief
  • 期刊名称:Suhuf
  • 印刷版ISSN:0852-386X
  • 电子版ISSN:2527-2934
  • 出版年度:2019
  • 卷号:31
  • 期号:1
  • 页码:40-57
  • 出版社:Muhammadiyah University Press
  • 摘要:Kehidupan dunia terus berkembang mengikuti pergerakan zaman. Hal ini mengakibatkan banyak aktivitas yang merupakan kultur budaya serta kebiasaan yang ada pada suatu era menjadi tidak lagi relevan di era lain. Kultur dan budaya ini tentu menghasilkan produk non-abstrak berupa model-model akad transaksi, institusi pendidikan, model perawatan kesehatan, cara orang berpindah dan bergerak, bahkan hingga perbedaan produk hukum. Ketidaksamaan latar belakang situasi antara kejadian di era dulu dan sekarang membuat kedua fenomena tidak bisa dikomparasikan dengan persis. Ada variabel berbeda yang harus diikutsertakan dalam memahami kedua kejadian tersebut. Silih ganti era yang merupakan sunnatullah ini tentu menjadi salah satu perhatian Islam sebagai agama terakhir yang datang menjadi penyempurna dan pentutup bagi agama-agama sebelumnya. Islam datang bukan sebagai agama yang rijid dan jumud, tetapi juga sebagai agama yang terus bisa diterapkan sepanjang zaman. Islam memastikan bahwa agama ini mempunyai sisi fleksibilitas yang mampu menjawab tantangan zaman di samping berbagai ketentuan-ketentuan baku lain yang sudah ditetapkan sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW. Fleksibilitas ini diejawantahkan dalam salah satu sumber hukum fikih yang disebut dengan ‘urf. Meskipun sudah dinyatakan bahwa ‘urf menjadi salah satu landasan fikih, tentunya perlu dikaji lebih jauh terkait ranah pemakaian dan batasan dari konsep ini agar tidak kemudian dipakai di luar konteks yang tepat. Tulisan ini mencoba untuk menganalisa konsep ‘urf sebagai variabel produk hukum agar diketahui batasan-batasan pemakaian serta konteks pemakaian yang tepat.
  • 其他摘要:Kehidupan dunia terus berkembang mengikuti pergerakan zaman. Hal ini mengakibatkan banyak aktivitas yang merupakan kultur budaya serta kebiasaan yang ada pada suatu era menjadi tidak lagi relevan di era lain. Kultur dan budaya ini tentu menghasilkan produk non-abstrak berupa model-model akad transaksi, institusi pendidikan, model perawatan kesehatan, cara orang berpindah dan bergerak, bahkan hingga perbedaan produk hukum. Ketidaksamaan latar belakang situasi antara kejadian di era dulu dan sekarang membuat kedua fenomena tidak bisa dikomparasikan dengan persis. Ada variabel berbeda yang harus diikutsertakan dalam memahami kedua kejadian tersebut. Silih ganti era yang merupakan sunnatullah ini tentu menjadi salah satu perhatian Islam sebagai agama terakhir yang datang menjadi penyempurna dan pentutup bagi agama-agama sebelumnya. Islam datang bukan sebagai agama yang rijid dan jumud, tetapi juga sebagai agama yang terus bisa diterapkan sepanjang zaman. Islam memastikan bahwa agama ini mempunyai sisi fleksibilitas yang mampu menjawab tantangan zaman di samping berbagai ketentuan-ketentuan baku lain yang sudah ditetapkan sejak diutusnya Nabi Muhammad SAW. Fleksibilitas ini diejawantahkan dalam salah satu sumber hukum fikih yang disebut dengan ‘urf. Meskipun sudah dinyatakan bahwa ‘urf menjadi salah satu landasan fikih, tentunya perlu dikaji lebih jauh terkait ranah pemakaian dan batasan dari konsep ini agar tidak kemudian dipakai di luar konteks yang tepat. Tulisan ini mencoba untuk menganalisa konsep ‘urf sebagai variabel produk hukum agar diketahui batasan-batasan pemakaian serta konteks pemakaian yang tepat.
  • 关键词:adat; ‘urf; hukum Islam
  • 其他关键词:adat; ‘urf; hukum Islam
国家哲学社会科学文献中心版权所有