摘要:Riset ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisa praktik transaksi jual-beli rumah dengan tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di PT. Suci Griya Perdana melalui perspektif hukum kontrak syariah. Penelitian ini merupakan jenis kualitatif yang menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis. Data diolah dengan menggunakan teknik triangulasi berdasarkan wawancara kepada pihak perusahaan dan pembeli, observasi langsung ke kantor perusahaan dan tanah yang menjadi objek jual-beli, serta dokumen berupa akta jual beli tanah tersebut. Data yang telah diolah kemudian dianalisa menggunakan perspektif hukum kontrak syariah, khususnya melalui teori jual-beli dan teori kepemilikan dalam hukum Islam sebagai dasar qiyas terhadap praktek penjualan rumah dengan tanah berstatus HGB ini. Hasil analisis menunjukkan bahwa transaksi seperti ini tidak diperkenankan jika mekanismenya dilakukan sepenuhnya dengan akad jual beli. Terkecuali developer menjualnya secara terpisah, yaitu rumah dengan akad jual beli dan tanah dengan akad sewa, maka transaksi tersebut dapat dibenarkan.