摘要:Pelaku dalam pengembangan hukum pidana, tidak hanya oleh manusia sebagai subyek hukum, tapi juga dilakukan oleh korporasi. Salah satu kriteria dari tindak pidana korporasi adalah apakah korporasi mampu memutuskan suatu tindakan harus dilakukan atau tidak. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korporasi harus mempertimbangkan upaya effective deterrent . Solusi mengatasi permasalahan dalam lingkup tindak pidana korporasi antara lain, yaitu: Pertama, diadakan penelitian dan seminar lebih lanjut terkait dengan perkembangan konsep mengenai pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang berorientasi pada kepentingan korban. Kedua, dilakukan penelitian-penelitian tentang kejahatan korporasi guna mengenalkan masyarakat terhadap kejahatan korporasi atau meningkatkan kesadaran masyarakat dari ketidaktahuannya atas kejahatan korporasi yang disebabkan oleh kompleksnya, kecanggihan perencanaannya, pelaksanaannya, dan tidak ada atau lemahnya penegakan dan pelaksanaan hukum, dan oleh lenturnya sanksi hukum dan sanksi sosial.
其他摘要:Pelaku dalam pengembangan hukum pidana, tidak hanya oleh manusia sebagai subyek hukum, tapi juga dilakukan oleh korporasi. Salah satu kriteria dari tindak pidana korporasi adalah apakah korporasi mampu memutuskan suatu tindakan harus dilakukan atau tidak. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korporasi harus mempertimbangkan upaya effective deterrent. Solusi mengatasi permasalahan dalam lingkup tindak pidana korporasi antara lain, yaitu: Pertama, diadakan penelitian dan seminar lebih lanjut terkait dengan perkembangan konsep mengenai pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang berorientasi pada kepentingan korban. Kedua, dilakukan penelitian-penelitian tentang kejahatan korporasi guna mengenalkan masyarakat terhadap kejahatan korporasi atau meningkatkan kesadaran masyarakat dari ketidaktahuannya atas kejahatan korporasi yang disebabkan oleh kompleksnya, kecanggihan perencanaannya, pelaksanaannya, dan tidak ada atau lemahnya penegakan dan pelaksanaan hukum, dan oleh lenturnya sanksi hukum dan sanksi sosial.