摘要:Pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada tingkat primer melalui pelayanan dokter keluarga, yang dilaksanakan oleh PT.Askes (Persero). Metode penelitian menggunakan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan ketentuan hukum belum diatur. Peran dan kedudukan hukum dokter keluarga masih mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang dokter dan dokter gigi. Pengaturan dokter keluarga secara khusus belum ada. Kewenangan dokter keluarga sama dengan dokter dan dokter gigi. Akibat hukum dari kedudukan hukum antara dokter keluarga hubungannya dengan PT. Askes yang tidak jelas sehingga dokter keluarga tidak terlindungi secara hukum. Pelaksanaan pelayanan dokter keluarga pada peserta askes sama dengan pasien umum, pelayanan kesehatan mengacu pada perjanjian kerjasama antara dokter keluarga dengan PT. Askes (Persero). Kesimpulannya adalah pengaturan tentang dokter keluarga belum ada sehingga tidak ada perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bagi peserta askes. Pelaksanaan praktik dokter keluarga askes tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
其他摘要:Pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada tingkat primer melalui pelayanan dokter keluarga, yang dilaksanakan oleh PT.Askes (Persero). Metode penelitian menggunakan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan ketentuan hukum belum diatur. Peran dan kedudukan hukum dokter keluarga masih mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang dokter dan dokter gigi. Pengaturan dokter keluarga secara khusus belum ada. Kewenangan dokter keluarga sama dengan dokter dan dokter gigi. Akibat hukum dari kedudukan hukum antara dokter keluarga hubungannya dengan PT. Askes yang tidak jelas sehingga dokter keluarga tidak terlindungi secara hukum. Pelaksanaan pelayanan dokter keluarga pada peserta askes sama dengan pasien umum, pelayanan kesehatan mengacu pada perjanjian kerjasama antara dokter keluarga dengan PT. Askes (Persero). Kesimpulannya adalah pengaturan tentang dokter keluarga belum ada sehingga tidak ada perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan bagi peserta askes. Pelaksanaan praktik dokter keluarga askes tidak sesuai dengan peraturan yang ada.