摘要:Penumpukan dokter gigi spesialis di kota-kota besar berbanding terbalik dengan kebutuhan di daerah.Kondisi ini mengakibatkan tidak meratanya pelayanan kesehatan yang berakibat pada kecacatan bahkan kematian.Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang merata merupakan hak dasar yang dimiliki tiap-tiap Warga Negara baik di kota besar maupun di pedesaan.Upaya penanggulangan persoalan ini telah memunculkan gagasan pemberian kewenangan tambahan kepada dokter gigi.Untuk itu perlu diadakan penelitian tentang Pemberian Kewenangan Tambahan Kepada Dokter Gigi Dalam Rangka Pemerataan Pelayanan Kesehatan: Kajian Terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Kajian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan analisis deskriptif kualitatif, kualifikasi yuridis normative, dan penggunaan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Bahan hukum primer menggunakan perundang-undangan, bahan hukum sekunder menggunakan pustaka relevan, dan bahan hukum tersier menggunakan kamus dan ensiklopedia.Hasil penelitian menunjukkan absennya dokter gigi spesialis sebagai pihak yang berkompeten di daerah, telah menjadikan konsep pemberian kewenangan tambahan kepada dokter gigi menjadi urgen dan relevan.Urgensi dan relevansi pemberian kewenangan tambahan kepada dokter gigi berkaitan erat dengan kebijakan pemerataan pelayanan kesehatan.