摘要:Bidan berperan penting dalam penurunan AKI/AKB, namun Permenkes No 1464 tahun 2010 mengurangi kewenangan praktik bidan mandiri.Timbul pertanyaan : bagaimanakah perlindungan hukum bagi bidan praktik mandiri dalam menghadapi kasus kegawatdaruratan, dan tuntutan masyarakat di daerah yang tidak terdapat dokter dalam memberikan pelayanan pengobatan umum, serta mensukseskan program keluarga berencana ? Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.Data empiris dilengkapi dengan data normatif akan dijadikan dasar di dalam memberikan identifkasi dan analisa yang menyeluruh mengenai bagaimana pelaksanaan kewenangan bidan terutama bidan praktik mandiri dan bidan praktik klinik bersalin di Kabupaten Tangerang dalam melakukan tindakan episiotomi yang diperluas pada proses persalinan normal per-vaginam dengan penyulit, serta bagaimana persetujuan tindakan medis ( informed consent ) dalam tindakan tersebut.Ada pembatasan kewenangan praktik bidan yang cukup banyak pada Permenkes Nomor 1464 tahun 2010 dibanding dengan Kepmenkes Nomor 900 Tahun 2002, dan pada praktiknya bidan masih banyak yang menjalankan permenkes tersebut.
关键词:Peran;kewenangan;bidan;kegawatdaruratan obstetri;episiotomi yangdiperluas;penjahitan luka jalan lahir.
其他关键词:Peran; kewenangan; bidan; kegawatdaruratan obstetri; episiotomi yangdiperluas; penjahitan luka jalan lahir