摘要:Ketentuan tentang pengguguran kandungan bertujuan untuk mencegah tindakan pengguguran kandungan yang illegal dan tidak aman yang mengancam kesehatan dan keselamatan nyawa perempuan yang mengandung.Ketentuan pengguguran kandungan diatur dalam KUHPidana dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Asas Keseimbangan yaitu asas yang menghendaki adanya kesetaraan, kesepadanan atau keseimbangan dalam setiap hubungan hukum dari dua subyek hukum.Kesetaraan atau kesepadanan meliputi kehendak, harapan dan kepentingan dari kedua belah pihak sehingga dengan dipenuhi nilai-nilai keseimbangan dapat diwujudkan ketenteraman, kedamaian dan rasa keadilan masyarakat.Ketentuan tentang pengguguran sebagaimana yang diatur di dalam KUHPidana dalam pasal Pasal 299 dan Pasal 346 sampai dengan 349 menempatkan bahwa tindakan pengguguran kandungan dikwalifikasikan sebagai kejahatan, dan pelanggarnya diancam dengan sanksi hukuman penjara.Berbeda dengan Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan walaupun pada prinsipnya pengguguran merupakan perbuatan yang dilarang, namun ada kekecualian yang diberikan undang-undang karena situasi dan kondisi emergensi tertentu, yaitu karena kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang berdampak terjadinya gangguan psikologis perempuan yang mengandung.Dengan berlakunya ketentuan pengguguran kandungan yang diatur dalam Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan setiap warga negara dapat memahami dengan benar dan setiap pelaksanaan pengguguran kandungan dapat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan jiwa.
其他摘要:Ketentuan tentang pengguguran kandungan bertujuan untuk mencegah tindakan pengguguran kandungan yang illegal dan tidak aman yang mengancam kesehatan dan keselamatan nyawa perempuan yang mengandung. Ketentuan pengguguran kandungan diatur dalam KUHPidana dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Asas Keseimbangan yaitu asas yang menghendaki adanya kesetaraan, kesepadanan atau keseimbangan dalam setiap hubungan hukum dari dua subyek hukum. Kesetaraan atau kesepadanan meliputi kehendak, harapan dan kepentingan dari kedua belah pihak sehingga dengan dipenuhi nilai-nilai keseimbangan dapat diwujudkan ketenteraman, kedamaian dan rasa keadilan masyarakat. Ketentuan tentang pengguguran sebagaimana yang diatur di dalam KUHPidana dalam pasal Pasal 299 dan Pasal 346 sampai dengan 349 menempatkan bahwa tindakan pengguguran kandungan dikwalifikasikan sebagai kejahatan, dan pelanggarnya diancam dengan sanksi hukuman penjara. Berbeda dengan Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan walaupun pada prinsipnya pengguguran merupakan perbuatan yang dilarang, namun ada kekecualian yang diberikan undang-undang karena situasi dan kondisi emergensi tertentu, yaitu karena kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan yang berdampak terjadinya gangguan psikologis perempuan yang mengandung. Dengan berlakunya ketentuan pengguguran kandungan yang diatur dalam Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan setiap warga negara dapat memahami dengan benar dan setiap pelaksanaan pengguguran kandungan dapat dilakukan secara bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan jiwa