摘要:Perkembangan teknologi pengolahan pangan disatu pihak membawa hal yang positif seperti peningkatan pengawasan mutu, perbaikan sanitasi, standarisasi pengepakan, labeling serta grading , dilain pihak membawa dampak negatif karena semakin tinggi risiko tidak aman bagi pangan yang dikonsumsi konsumen.Teknologi tersebut mampu membuat pangan sintetis, menciptakan berbagai zat pengawet, zat additivies , dan zat-zat flavor.Zat tersebut akan ditambahkan ke dalam produk-produk pangan tersebut sehingga akan lebih awet, indah, lembut dan lezat.Konsumen perlu dilindungi secara hukum dari kemungkinan kerugian yang dialaminya, sebagai wujud perlindungan konsumen pemerintah mengeluarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris ( sociological jurisprudence ).Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis.Aspek yuridis yang diteliti adalah ketentuan hukum tentang perlindungan kosumen.Aspek sosiologis yang diteliti adalah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan di Kota Semarang.Hasil penelitian diperoleh bahwa konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan belum memperoeh haknya untuk mendapatkan ganti rugi secara optimal.Secara yuridis konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan KUHPerdata pada Pasal 1238, 1365, 1370 dan 1371.Upaya hukum yang dilakukan konsumen dapat melalui jalur litigasi dan non litigasi.Konsumen melakukan upaya hukum melalui jalur non litigasi diselesaikan dengan cara mediasi.Kesimpulannya perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan pada saat sebelum transaksi ( no conflict/pre purchase ) dan/atau pada saat setelah terjadinya transaksi ( conflict/post purchase ).Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dapat dilakukan pada saat sebelum terjadi transaksi ( no conflict/pre purchase ) dapat dilakukan dengan cara legislation dan voluntary self regulation .Perlindungan hukum terhadap konsumen pada saat setelah terjadi transaksi ( conflict/post purchase ) dapat dilakukan melalui jalur Pengadilan Negeri (PN) atau di luar Pengadilan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) berdasarkan pilihan para pihak yang bersengketa.Upaya yang dilakukan konsumen diantaranya melepaskan hak, menuntut pelaku usaha secara langsung, mengadukan ke BPOM dan LP2K, penyelesaian sengketa dilakukan secara mediasi.
其他摘要:Perkembangan teknologi pengolahan pangan disatu pihak membawa hal yang positif seperti peningkatan pengawasan mutu, perbaikan sanitasi, standarisasi pengepakan, labeling serta grading , dilain pihak membawa dampak negatif karena semakin tinggi risiko tidak aman bagi pangan yang dikonsumsi konsumen. Teknologi tersebut mampu membuat pangan sintetis, menciptakan berbagai zat pengawet, zat additivies , dan zat-zat flavor. Zat tersebut akan ditambahkan ke dalam produk-produk pangan tersebut sehingga akan lebih awet, indah, lembut dan lezat. Konsumen perlu dilindungi secara hukum dari kemungkinan kerugian yang dialaminya, sebagai wujud perlindungan konsumen pemerintah mengeluarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris ( sociological jurisprudence ). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Aspek yuridis yang diteliti adalah ketentuan hukum tentang perlindungan kosumen. Aspek sosiologis yang diteliti adalah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan di Kota Semarang. Hasil penelitian diperoleh bahwa konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi makanan dan minuman kemasan belum memperoeh haknya untuk mendapatkan ganti rugi secara optimal. Secara yuridis konsumen berhak mendapatkan ganti rugi dan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dan KUHPerdata pada Pasal 1238, 1365, 1370 dan 1371. Upaya hukum yang dilakukan konsumen dapat melalui jalur litigasi dan non litigasi. Konsumen melakukan upaya hukum melalui jalur non litigasi diselesaikan dengan cara mediasi. Kesimpulannya perlindungan hukum terhadap konsumen dapat dilakukan pada saat sebelum transaksi ( no conflict/pre purchase ) dan/atau pada saat setelah terjadinya transaksi ( conflict/post purchase ). Perlindungan hukum terhadap konsumen yang dapat dilakukan pada saat sebelum terjadi transaksi ( no conflict/pre purchase ) dapat dilakukan dengan cara legislation dan voluntary self regulation . Perlindungan hukum terhadap konsumen pada saat setelah terjadi transaksi ( conflict/post purchase ) dapat dilakukan melalui jalur Pengadilan Negeri (PN) atau di luar Pengadilan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) berdasarkan pilihan para pihak yang bersengketa. Upaya yang dilakukan konsumen diantaranya melepaskan hak, menuntut pelaku usaha secara langsung, mengadukan ke BPOM dan LP2K, penyelesaian sengketa dilakukan secara mediasi
关键词:perlindungan hukum;konsumen;kerugian;makanan dan minuman kemasan
其他关键词:perlindungan hukum; konsumen; kerugian; makanan dan minuman kemasan