摘要:Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan yang satunya adalah pelaksanaan asuhan persalinan patologi. Pelaksanaan asuhan persalinan patologi merupakan kewenangan atribusi dokter spesialis obetetri ginekologi yang dapat dimandatkan kepada bidan namun juga ada konsekuensi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitik. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang tanggung jawab hukum pelaksanaan asuhan persalinan patologi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang. Responden sebanyak 11 bidan pelaksana di RSUD Kabupaten Batang. Hasil penelitian pelaksanaan asuhan persalinan patologi sebagian tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Keputusan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan. Konsekuensi hukumnya yang menjadi tanggung jawab bidan sebagai pelaksana asuhan persalinan, pada Rumah Sakit dan dokter pelimpah kewenangan, meliputi tanggung jawab hukum administrasi, perdata dan pidana.
其他摘要:Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan perorangan yang satunya adalah pelaksanaan asuhan persalinan patologi. Pelaksanaan asuhan persalinan patologi merupakan kewenangan atribusi dokter spesialis obetetri ginekologi yang dapat dimandatkan kepada bidan namun juga ada konsekuensi hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitik. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang tanggung jawab hukum pelaksanaan asuhan persalinan patologi di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang. Responden sebanyak 11 bidan pelaksana di RSUD Kabupaten Batang. Hasil penelitian pelaksanaan asuhan persalinan patologi sebagian tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Keputusan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan. Konsekuensi hukumnya yang menjadi tanggung jawab bidan sebagai pelaksana asuhan persalinan, pada Rumah Sakit dan dokter pelimpah kewenangan, meliputi tanggung jawab hukum administrasi, perdata dan pidana.