标题:Peran Bidan Dalam Pelaksanaan Program Keluarga Berencana Berdasarkan Permenkes 1464/Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Studi Kasus Di Kota Semarang)
摘要:Masalah kependudukan dan kesehatan merupakan masalah yang dialami Indonesia.Beberapa wilayah Indonesia termasuk Provinsi Jawa Tengah belum mencapai target Total Fertility Rate (TFR) dan UnMeet Need (UMN) yang diharapkan.Begitu pula di Kota Semarang yaitu angka UMN dan Drop Out (DO) KB masih tinggi.Oleh karena itu peran bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan sangat besar dalam program KB.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif.Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan studi lapangan.Metode analisa data secara kualitatif.Peran bidan dalam Program KB didasarkan Permenkes 1464/Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.Bidan berwenang memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.Peran yang dilakukan bidan dalam program KB meliputi peran wajib/imperatif dan peran tidak wajib/fakultatif.Peran bidan dalam pelaksanaan program KB di Kota Semarang sudah dilakukan berdasarkan kewenangan.
其他摘要:Masalah kependudukan dan kesehatan merupakan masalah yang dialami Indonesia. Beberapa wilayah Indonesia termasuk Provinsi Jawa Tengah belum mencapai target Total Fertility Rate (TFR) dan UnMeet Need (UMN) yang diharapkan. Begitu pula di Kota Semarang yaitu angka UMN dan Drop Out (DO) KB masih tinggi. Oleh karena itu peran bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan sangat besar dalam program KB. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan studi lapangan. Metode analisa data secara kualitatif. Peran bidan dalam Program KB didasarkan Permenkes 1464/Menkes/Per/X/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Bidan berwenang memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Peran yang dilakukan bidan dalam program KB meliputi peran wajib/imperatif dan peran tidak wajib/fakultatif. Peran bidan dalam pelaksanaan program KB di Kota Semarang sudah dilakukan berdasarkan kewenangan
关键词:Peran Bidan;Pelaksanaan Program KB;KIE KB;Bidan Praktik Mandiri.
其他关键词:Peran Bidan; Pelaksanaan Program KB; KIE KB; Bidan Praktik Mandiri