标题:Pelaksanaan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Sebagai Bagian Dari Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS) Di Lingkungan Pendidikan (Studi Kasus Pada STIKES Di Kota Semarang)
摘要:Kebijakan KTR dibuat oleh Pemerintah yang bertujuan untuk menyeimbangkan hak perokok dan hak atas kesehatan. kebijakan KTR berkaitan dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang memiliki tujuan sama yaitu untuk memperoleh derajat kesehatan yang maksimal. STIKES merupakan lingkungan pendidikan bidang kesehatan yang dapat menjadi ujung tombak terlaksananya kebijakan KTR.Metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Aspek yuridis yang diteliti adalah ketentuan hukum tentang Kebijakan KTR dan PHBS. Aspek sosiologis yang diteliti yaitu pelaksanaan kebijakan KTR sebagai bagian dari PHBS di STIKES Kota Semarang. Kebijakan KTR di Kota Semarang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 dan 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Kawasan tanpa rokok. Pelaksanaan kebijakan KTR di STIKES Kota Semarang telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, namun belum optimal dikarenakan belum adanya peraturan internal dan sanksi belum ditegakkan.
其他摘要:Kebijakan KTR dibuat oleh Pemerintah yang bertujuan untuk menyeimbangkan hak perokok dan hak atas kesehatan. kebijakan KTR berkaitan dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang memiliki tujuan sama yaitu untuk memperoleh derajat kesehatan yang maksimal. STIKES merupakan lingkungan pendidikan bidang kesehatan yang dapat menjadi ujung tombak terlaksananya kebijakan KTR.Metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Aspek yuridis yang diteliti adalah ketentuan hukum tentang Kebijakan KTR dan PHBS. Aspek sosiologis yang diteliti yaitu pelaksanaan kebijakan KTR sebagai bagian dari PHBS di STIKES Kota Semarang. Kebijakan KTR di Kota Semarang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 dan 7 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Kawasan tanpa rokok. Pelaksanaan kebijakan KTR di STIKES Kota Semarang telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, namun belum optimal dikarenakan belum adanya peraturan internal dan sanksi belum ditegakkan.