标题:Tinjauan Yuridis Terhadap Kewajiban Penyelenggaraan Tindakan Pencegahan Dan Pengebalan Meningitis Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia Di Arab Saudi Dikaitkan Dengan Asas Keselamatan
摘要:Meningitis meningokokus adalah penyakit akut radang selaput otak yang disebabkan oleh bakteri Nisseria meningitidis pada membran pelindung yang menyelubungi otak dan sumsum tulang belakang. Meningitis merupakan penyebab utama kematian dan kesakitan di seluruh dunia. Penyakit ini memilikiperhatiankhusus di Arab Saudi, karena Negara ini adalah Negara epidemis terjadinya penyakit meningokokus. Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi membutuhkan kesehatan yang optimal dan kemampuan fisik yang prima dalam bekerja. Untuk menghindari dan mencegah paparan tertularnya penyakit meningitis ini diperlukan vaksin meningitis. Oleh karena itu, kebijakan mengenai kewajiban penyelenggaraan tindakan pencegahan dan pengebalan meningitis bagi calon Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi harus dibuat untuk memberikan hak perlindungan.Kebijakan ini dapat dituangkan dalam Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi dan Kepmenkes RI No.1611/ Menkes/ SK/ XI/ 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi. Penelitian menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif normatif. Kebijakan tentang kewajiban penyelenggaraan tindakan pencegahan dan pengebalan meningitis adalah kaidah yang bersifat operasional yang mengatur pelayanan kesehatan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia. Asas keselamatan dalam tindakan pencegahan dan pengebalan meningitis merupakan prinsip yang menjadi latar belakang terbentuknya kebijakan tersebut. Asas keselamatan ini merupakan asas khusus yang berdasar pada asas-asas umum, yaitu asas keamanan, asas perlindungan dan asas manfaat. Kebijakan yang dituangkan dalam Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi dan Kepmenkes RI No.1611/ Menkes/ SK/ XI/ 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi ini belum memenuhi asas keselamatan dalam tindakan pencegahan dan pengebalan meningitis. Karena peraturan perundangan tersebut belum memenuhi asas-asas yang membentuk unsur keselamatan dalam pelayanan kesehatan. Sehingga kesehatan calon Tenaga Kerja Indonesia belum dapat terlindungi.
其他摘要:Meningitis meningokokus adalah penyakit akut radang selaput otak yang disebabkan oleh bakteri Nisseria meningitidis pada membran pelindung yang menyelubungi otak dan sumsum tulang belakang. Meningitis merupakan penyebab utama kematian dan kesakitan di seluruh dunia. Penyakit ini memilikiperhatiankhusus di Arab Saudi, karena Negara ini adalah Negara epidemis terjadinya penyakit meningokokus. Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi membutuhkan kesehatan yang optimal dan kemampuan fisik yang prima dalam bekerja. Untuk menghindari dan mencegah paparan tertularnya penyakit meningitis ini diperlukan vaksin meningitis. Oleh karena itu, kebijakan mengenai kewajiban penyelenggaraan tindakan pencegahan dan pengebalan meningitis bagi calon Tenaga Kerja Indonesia di Arab Saudi harus dibuat untuk memberikan hak perlindungan.Kebijakan ini dapat dituangkan dalam Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi dan Kepmenkes RI No.1611/ Menkes/ SK/ XI/ 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi. Penelitian menggunakan metode kualitatif dan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif normatif. Kebijakan tentang kewajiban penyelenggaraan tindakan pencegahan dan pengebalan meningitis adalah kaidah yang bersifat operasional yang mengatur pelayanan kesehatan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia. Asas keselamatan dalam tindakan pencegahan dan pengebalan meningitis merupakan prinsip yang menjadi latar belakang terbentuknya kebijakan tersebut. Asas keselamatan ini merupakan asas khusus yang berdasar pada asas-asas umum, yaitu asas keamanan, asas perlindungan dan asas manfaat. Kebijakan yang dituangkan dalam Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi dan Kepmenkes RI No.1611/ Menkes/ SK/ XI/ 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi ini belum memenuhi asas keselamatan dalam tindakan pencegahan dan pengebalan meningitis. Karena peraturan perundangan tersebut belum memenuhi asas-asas yang membentuk unsur keselamatan dalam pelayanan kesehatan. Sehingga kesehatan calon Tenaga Kerja Indonesia belum dapat terlindungi.
关键词:Imunisasi Meningitis;Tenaga Kerja Indonesia;Asas Keselamatan
其他关键词:Imunisasi Meningitis; Tenaga Kerja Indonesia; Asas Keselamatan