摘要:Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 mengembalikan fungsi hutan adat untuk dikelola oleh masyarakat adat. Putusan tersebut menetapkan hutan adat bukan lagi menjadi bagian dari hutan negara melainkan menjadi bagian dari hutan hak. Hutan hak tidak lagi hanya mencakup hutan yang berada di atas tanah perseorangan/badan hukum tetapi juga yang berada pada wilayah masyarakat hukum adat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana rekonstruksi kebijakan penataan hutan adat di Kabupaten Way Kanan pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penataan hutan adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan dimulai dari pendampingan dan mediator, pendataan, melakukan penelitian dan mengukuhkan keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah adat, menjalin kerjasama dengan pola kemitraan antara masyarakat adat dengan pihak pemegang HPH, dan mempercepat pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat. Kebijakan penataan hutan adat mengalami hambatan karena belum terbentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan yang mengatur secara khusus terkait masyarakat hukum adat, masih adanya simpang siur terkait administrasi hutan adat, dan adanya intervensi kepentingan pihak yang memegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH). Kata Kunci: Reconstruction, Arrangement, Indigenous Forests
其他摘要:Constitutional Court Verdict No. 35 / PUU-X / 2012 restore function indigenous forests to be managed by the indigenous peoples. The ruling establishes indigenous forest is no longer a part of the state forest but part of the forest rights. Forest rights are no longer only includes forests on lands of natural/legal entity but it also located in the area of indigenous peoples. The problem in this research is how the reconstruction of indigenous forest planning policy in Way Kanan regency after the issuance of the Constitutional Court Verdict No. 35 / PUU-X / 2012 on Traditional Forest. Research using normative juridical-empirical. The data used is secondary data and primary data, then performed by juridical qualitative data analysis. Based on the research results, that arrangement indigenous forests by Way Kanan District Government starts from the assistance and mediator, data collection, conduct research and confirmed the existence of customary law communities along with indigenous areas, cooperating with the partnership between indigenous peoples and the concessionaires, and accelerate the formation Regional Regulation on the Recognition of Indigenous Peoples. Indigenous forest planning policy has not been established was blocked because the region of Way Kanan District Regulation that specifically related to customary law communities, there is still confusing associated with the administration of indigenous forests and the interests of the party holding intervention Forest Management Rights (HPH).