摘要:Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bumi air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wujud dari penguasaan
tersebut dengan pendelegasian wewenang pengelolaan sumber daya alam
dari negara kepada perusahaan adalah dengan cara negara memberikan Izin
Usaha Pertambangan atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus. Dalam
melindungi dan mengawasi perusahaan yang bergerak dalam bidang
pertambangan batu bara pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal
162 UU Nomor 4 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang
merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang
izin usaha pertambangan dan izin usaha pertambangan khusus dikenakan
sanksi denda atau hukuman penjara. Pasal tersebut menunjukkan suatu
proses pengriminalisasian suatu tindakan (kebijakan kriminal) yang
tujuannya melindungi perusahaan yang telah memunyai Izin Usaha
Pertambangan, akan tetapi kebijakan kriminal tersebut bertentangan dengan
tujuan dari kebijakan kriminal yaitu upaya untuk menyejahterakan
masyarakat dan kebijakan perlindungan masyarakat, dengan adanya Pasal
162 UU tentang Mineral dan Batubara masyarakat yang merintangi
pertambangan batubara dapat dipidana. Pada hal bentuk perintangan tersebut
disebabkan karena mereka ingin melindungi lingkungan atau tanah adatnya
dari kegiatan eksplorasi. Sehingga tidak jarang bentuk kebijakan kriminal
melalui sarana hukum pidana tersebut menimbulkan konflik-konflik baru.
Untuk itu maka kebijakan kriminalnya harus bergeser dari sarana penal ke
kebijakan Non-penal yang lebih mengakomodir partisipasi masyarakat,
sehingga tujuan dari kebijakan kriminal yaitu menyejahterakan masyarakat
dan melindungi masyarakat dapat terwujud.
其他摘要:In Article 33 paragraph (3) of the Constitution of 1945, states earth water and natural resources contained therein controlled by the state and used for the welfare of the people. The realization of such mastery by delegating the authority to manage the natural resources of the state to the company is to provide state Mining Permit or Special Mining Permit. In protecting and overseeing the company that is engaged in coal mining government passed Law Number 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining. In Article 162 of Law Number 4 of 2009 states that every person who impede or interfere mining activities from business license holders of mining and business permit of the mining specifically penalized by fines or imprisonment. The article shows a process of criminalization an action (criminal policy), which aim to protect the companies that already have a Mining Permit, but the criminal policy is contrary to the purpose of the criminal policy is an effort for the welfare of society and policies the protection of society, the existence of Article 162 of Law Minerals coal and coal mining communities can impede convicted. In the case of the counteraction form caused they want to protect the environment or their ancestral lands from exploration activities. So it is activity is not uncommon form of criminal policy by means of criminal law that gives rise to new conflicts. Therefore the criminal policy should be shifted from penal facilities to non-penal policy more accommodating community participation, so that the purpose of the criminal policy, namely the welfare of society and protect the community can be realized.