摘要:Pemerintah menyelenggarakan perlindungan anak dengan membuat Komisi
Perlindungan Anak berdasarkan amanat Keppres Nomor 77 Tahun 2003
tentang Komisi Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak. Permasalahannya mengenai implementasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam penanganan kasus
kekerasan terhadap anak dan apa saja faktor penghambat Komisi
Perlindungan Anak Indonesia terhadap perlindungan kasus kekerasan
terhadap anak. Penulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan yuridis empiris. Pembahasan secara Normatif KPAI bertugas
melakukan sosialisasi mengumpulkan data dan informasi, menerima
pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan dan evaluasi,
memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden.
KPAI secara idealnya berperan memantau, mengawasi dan memberi
dorongan penyelenggara perlindungan anak, melakukan advokasi kebijakan,
sebagai mediator dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Beberapa faktor yang menjadi penghambat KPAI dalam menangani kasus
kekerasan terhadap anak dilihat dari segi kaidah hukum, aspek aparat
penegak hukum, minimnya pemahaman masyarakat mengenai hak anak,
fasilitas berupa minimnya dukungan infrastruktur, ada tradisi negatif
masyarakat penulis menyarankan agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia
melaksanakan kinerjanya benar-benar secara efektif dan profesional,
pemerintah memberikan infrastruktur, fasilitas, sarana dan prasarana yang
memadai, masyarakat dapat mengerti dan memahami hak anak.
其他摘要:The Government held protection of children with a Child Protection Commission based on the mandate Presidential Decree Number 77 of 2003 on Child Protection Commission and Law Number 23 of 2002 on Child Protection. The problem of Indonesian Child Protection Commission (KPAI) implementation in handling cases of violence against children and Protection Commission apasaja resistance factors Indonesian Children to the protection cases of violence against children. Writing nomative juridical approach and use nomative juridical approach empirical. Discussions on Normative KPAI socialization gather data and information, received complaints review, do, monitoring, and evaluation, report, advice inputs, and consideration to the President. KPAI will ideally plays a monitor, monitor and encouragement organizer child protection, policy advocacy, as the mediator in the handling cases of violence against children. Some of the factors that would be resistance KPAI in dealing with cases of violence against children in terms of the method seen from law enforcement officials, the law,the lack public understanding on children's rights, facilities as the minimum support infrastructure, there is a tradition negative community authors suggest that Indonesian Child Protection Commission raises really carry out an effective and professional, the Government gives infrastructure, facilities, facilities and infrastructure that enough, people can understand children's rights and understand.