摘要:Penelitian ini bertujuan untuk menguji tingkat kepatuhan pajak wajib pajak orang pribadi
dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini terdorong oleh kondisi perpajakan
Indonesia saat ini dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Indonesia memiliki
penerimaan pajak, tax ratio dan tax coverage ratio yang relatif rendah dibanding negara ASEAN
lainnya. Upaya peningkatan penerimaan pajak telah ditempuh pemerintah melalui program
kampanye pajak namun keampuhan program tersebut belum diuji secara empiris. Penelitian ini
memandang bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan teori-teori keperilakuan dalam rangka
menyusun kebijakan pajak untuk wajib pajak orang pribadi. Penelitian ini melakukan survei
lapangan terhadap 232 wajib pajak orang pribadi di kota Semarang. Variabel moral pajak
diprediksi dengan variabel kemasyarakatan dan variabel ekonomi. Tingkat moral pajak diprediksi
akan mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak. Penelitian ini menemukan bahwa tingkat moral wajib
pajak di Indonesia belum tumbuh dari motivasi intrinsik individu melainkan paksaan dari faktor
eksternal yaitu oleh besarnya denda pajak. Semakin besar denda pajak maka akan mengurangi
motivasi intrinsik seseorang untuk membayar pajak, namun demikian wajib pajak tetap termotivasi
untuk membayar pajak karena merasa berat untuk membayar denda pajak. Tingkat moral pajak
menentukan tingkat kepatuhan seseorang terhadap peraturan perpajakan. Faktor kepercayaan
terhadap sistem hukum dan perpajakan berperan penting untuk meningkatkan moral perpajakan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak di Indonesia adalah kepatuhan
yang dipaksakan yang disebabkan oleh adanya kemungkinan pemeriksaan pajak dan ancaman
denda yang tinggi dan belum pada tahap kepatuhan perpajakan secara sukarela.
关键词:moral pajak; kepatuhan pajak; wajib pajak orang pribadi; variabel kemasyarakatan; deterrence variable.