首页    期刊浏览 2025年02月23日 星期日
登录注册

文章基本信息

  • 标题:Reformasi Pendidikan Dalam Rangka Peningkatan Mutu Pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong
  • 本地全文:下载
  • 作者:Jumira Warlizasusi
  • 期刊名称:Tadbir: Jurnal Studi Manajemen Pendidikan
  • 印刷版ISSN:2580-3581
  • 电子版ISSN:2580-5037
  • 出版年度:2017
  • 卷号:1
  • 期号:2
  • 页码:125-162
  • DOI:10.29240/jsmp.v1i2.243
  • 出版社:Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup
  • 摘要:Penjaminan mutu pendidikan di era otonomi daerah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah terutama Dinas Pendidikan yang menangani permasalahan pendidikan. Setiap daerah Kabupaten dan Kota tentunya memiliki kemampuan sumber daya alam dan manusia yang beragam, sehingga tak heran membuat keberagaman mutu lulusan. Setiap daerah mengembangkan mutu pendidikannya, agar kualitas lulusan memang benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kemajuan daerah. Mutu lulusan sangat berkontribusi terhadap kemajuan daerah dan hal ini merupakan tujuan dari otonomi daerah, dimana daerah diberikan kewenangan untuk mengembangkan potensi daerahnya masing-masing. Untuk itu diperlukan reformasi pendidikan Tuntutan reformasi yang amat penting adalah demokratisasi. Hal ini dapat ditanggapi dalam dua segi yaitu pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otonomi daerah). Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberdayakan semua elemen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong juga harus meningkatkan mutu guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah, agar mutu pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong benar-benar-benar dapat memberikan kontribusi yang baik dalam pembangunan pendidikan Langkah Penjaminan Mutu Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, antara lain adalah : 1) menyusun program penjaminan mutu, 2) memilih instrumen (EDS) pengumpulan data, 3) mengumpulan/verifikasi data (internal/eksternal), 4) mengolah dan analisis data, 5) melaporkan temuan berbasis data, 6) menggunakan temuan untuk verifikasi pencapaian standar, 7) memilih prioritas kebutuhan untuk perbaikan mutu, 8) menyusun program dan anggaran perbaikan mutu, 9) melaksanakan program perbaikan mutu, 10) memonitor kegiatan perbaikan mutu, 11) melaporkan hasil perbaikan mutu, 12) menggunakan saran untuk perbaikan tahap berikutnya.
  • 其他摘要:Penjaminan mutu pendidikan di era otonomi daerah menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah terutama Dinas Pendidikan yang menangani permasalahan pendidikan. Setiap daerah Kabupaten dan Kota tentunya memiliki kemampuan sumber daya alam dan manusia yang beragam, sehingga tak heran membuat keberagaman mutu lulusan. Setiap daerah mengembangkan mutu pendidikannya, agar kualitas lulusan memang benar-benar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kemajuan daerah. Mutu lulusan sangat berkontribusi terhadap kemajuan daerah dan hal ini merupakan tujuan dari otonomi daerah, dimana daerah diberikan kewenangan untuk mengembangkan potensi daerahnya masing-masing. Untuk itu diperlukan reformasi pendidikan Tuntutan reformasi yang amat penting adalah demokratisasi. Hal ini dapat ditanggapi dalam dua segi yaitu pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otonomi daerah). Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberdayakan semua elemen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pendidikan. Dinas Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong juga harus meningkatkan mutu guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah, agar mutu pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong benar-benar-benar dapat memberikan kontribusi yang baik dalam pembangunan pendidikan Langkah Penjaminan Mutu Pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, antara lain adalah : 1) menyusun program penjaminan mutu, 2) memilih instrumen (EDS) pengumpulan data, 3) mengumpulan/verifikasi data (internal/eksternal), 4) mengolah dan analisis data, 5) melaporkan temuan berbasis data, 6) menggunakan temuan untuk verifikasi pencapaian standar, 7) memilih prioritas kebutuhan untuk perbaikan mutu, 8) menyusun program dan anggaran perbaikan mutu, 9) melaksanakan program perbaikan mutu, 10) memonitor kegiatan perbaikan mutu, 11) melaporkan hasil perbaikan mutu, 12) menggunakan saran untuk perbaikan tahap berikutnya
  • 关键词:Reformasi; Pendidikan; Mutu
  • 其他关键词:Reformasi; Pendidikan; Mutu
国家哲学社会科学文献中心版权所有