首页    期刊浏览 2024年11月07日 星期四
登录注册

文章基本信息

  • 标题:Implementasi Politik Hukum Kaitannya Dengan Fungsi Pemerintah dalam Penetapan Upah Pekerja dalam Perspektif Asas Keadilan dan Asas Kepastian Hukum
  • 本地全文:下载
  • 作者:Wiwi Yuhaeni
  • 期刊名称:Jurnal Soshum Insentif
  • 印刷版ISSN:2655-268X
  • 电子版ISSN:2655-2698
  • 出版年度:2020
  • 页码:18-25
  • DOI:10.36787/jsi.v3i1.203
  • 出版社:Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV
  • 摘要:Sistem pengupahan perlu dikembangkan dengan memperhatikan keseimbangan antara prestasi atau produktivitas kerja, kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan. Perumusan masalahnya adalah bagaimanakah implementasi politik hukum kaitannya dengan fungsi pemerintah dalam penetapan upah upah pekerja dalam perspektif asas keadilan dan asas kepastian hukum.Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan secara deskriptif analitis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulannya berdasarkan UU No. 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa penghasilan yang memenuhi penghasilan yang layak ditujukan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, sedangkan dalam Permenakertrans No.PER-13/MEN/VII/2012, kebutuhan hidup layak hanya ditujukan bagi pekerja/buruh saja atau pekerja status lajang saja. Sekarang berlaku PP No.78 Th 2015 tentang Pengupahan, dalam PP ini yang dikatakan hidup layak sama halnya dengan UU No.13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi PP ini bukan semakin baik malah memperparah/ memprihatinkan bagi pekerja seluruh Indonesia.
  • 其他摘要:Sistem pengupahan perlu dikembangkan dengan memperhatikan keseimbangan antara prestasi atau produktivitas kerja, kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan. Perumusan masalahnya adalah bagaimanakah implementasi politik hukum kaitannya dengan fungsi pemerintah dalam penetapan upah upah pekerja dalam perspektif asas keadilan dan asas kepastian hukum.Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan secara deskriptif analitis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulannya berdasarkan UU No. 13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa penghasilan yang memenuhi penghasilan yang layak ditujukan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, sedangkan dalam Permenakertrans No.PER-13/MEN/VII/2012, kebutuhan hidup layak hanya ditujukan bagi pekerja/buruh saja atau pekerja status lajang saja. Sekarang berlaku PP No.78 Th 2015 tentang Pengupahan, dalam PP ini yang dikatakan hidup layak sama halnya dengan UU No.13 Th 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jadi PP ini bukan semakin baik malah memperparah/ memprihatinkan bagi pekerja seluruh Indonesia.
  • 关键词:politik hukum; upah pekerja
国家哲学社会科学文献中心版权所有