出版社:Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung
摘要:Konsep maslahat yang ditawarkan oleh al-Ghazali lebih umum, dibandingkan konsep yang ditawarkan oleh al-Tûfi. Pada sisi kesamaannya, keduanya baik al-Ghazali maupun al-Tûfi sama-sama memiliki prinsip bahwa teori maslahat dapat dijadikan dalil hukum Islam untuk menyikapi masalah-masalah kontemporer, walaupun keduanya sama-sama mengembangkan konsep ini dari ulama-ulama sebelumnya khususnya Imam Malik yang pertama merintisnya. Namun keduanya memiliki konsep yang berbeda, al-Ghazali lebih menekankan pada kriteria dan definisi maslahat itu, baik mu’tabarah, mulgha maupun mursalah, namun al-Tûfi justru banyak mengembangkan dari maslahah mursalah, banyak menggunakan nalar dan logika dibandingkan al-Ghazali, bahkan beranggapan bahwa al-Tûfi terkesan aneh dibandingkan tokoh lainnya dan dianggap tidak konsisten dengan madzhab Hanbalinya, namun demikian al-Tûfi tetap membatasi pada wilayah al-mu’amalah dan ‘adat dan bukan wilayah ibadah dan muqaddarah.
其他摘要:The concept of maslahat offered by al-Ghazali is more general, compared to the concept offered by al-Tûfi. On the similarity side, both al-Ghazali and al-Tûfi alike have the principle that maslahat theory can be used as an Islamic law to address contemporary issues, although both develop this concept from the earlier scholars especially Imam Malik first pioneering. But both have different concepts, al-Ghazali emphasizes more on the criteria and definitions of the maslahat, both mu’tabarah, mulgha and mursalah, but al-Tûfi actually develops from maslahahmursalah, using much more reason and logic than al-Ghazali, even assumes that al-Tûfi seems strange compared to other figures and is considered inconsistent with his Hanbal school, nevertheless al-Tûfi remained confined to al-mu’âmalah and ‘âdat and not worship and muqaddarah territories.