出版社:Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung
摘要:Perdagangan orang (human trafficking) merupakan salah satu kejahatan yang banyak terjadi di Indonesia. Untuk mengatasi kejahatan tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Undang-undang tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kejahatan perdagangan orang dan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Terdapat sejumlah jenis ancaman hukuman untuk pelaku kejahatan ini, mulai dari pidana pokok berupa pidana penjara dan pidana denda, hingga pidana tambahan dan pemberat. Meski hukum Islam tidak mengatur tentang kejahatan ini, namun perbuatan kriminal ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam tentang kebebasan, kemerdekaan, kesetaraan dan penghargaan harkat martabat manusia.
其他摘要:Human Traffickingis one of the most common crimes occurs in Indonesia. To eradicate this crime, the government issued the 21/2007 of Human Trafficking Act (UU PTPPO). The statue sanctions persons committing the crime and providing protection to witnesses and victims. The law accomodate a number of penalties for the perpetrators of this crime, ranging from principal punishment, in the form of imprisonment and fine, to additional criminal and ballast. Although Islamic law does not explicitly regulate this crime, it is clearly contrary to Islamic principles of freedom, independence, equality and human dignity.
关键词:Indonesia; perdagangan orang; hukum Islam; kemanusiaan
其他关键词:Indonesia; human trafficking Act; Islamic law; humanity