首页    期刊浏览 2024年09月18日 星期三
登录注册

文章基本信息

  • 标题:MENDUDUKKAN KASULTANAN DAN KADIPATEN SEBAGAI SUBYEK HAK MILIK ATAS TANAH KASULTANAN DAN TANAH KADIPATEN DALAM KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA
  • 本地全文:下载
  • 作者:Dian Agung Wicaksono ; Ananda Prima Yurista ; Almonika Cindy Fatika Sari
  • 期刊名称:Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional
  • 印刷版ISSN:2089-9009
  • 出版年度:2019
  • 卷号:8
  • 期号:3
  • 页码:311-328
  • 出版社:Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional
  • 摘要:Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY) menetapkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum pemegang hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Penetapan tersebut menjadi diskursus dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, karena badan hukum yang diperkenankan menjadi pemegang hak milik atas tanah secara definitif disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah (PP 38/1963). Pengaturan dalam PP a quo menimbulkan persepsi seolah-olah Kasultanan dan Kadipaten tidak dapat menjadi pemegang hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Penelitian ini mencoba melihat dari perspektif kajian hukum pemerintahan daerah dan hukum agraria dalam kerangka menjernihkan kedudukan hukum Kasultanan dan Kadipaten sebagai pemegang hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka yang terkait dengan keistimewaan Yogyakarta dan hukum pertanahan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kasultanan dan Kadipaten merupakan salah satu badan hukum khusus yang terlepas dari ketentuan-ketentuan yang melekat bagi badan hukum publik atau privat secara an sich.
  • 其他摘要:Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY) menetapkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum pemegang hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Penetapan tersebut menjadi diskursus dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, karena badan hukum yang diperkenankan menjadi pemegang hak milik atas tanah secara definitif disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah (PP 38/1963). Pengaturan dalam PP a quo menimbulkan persepsi seolah-olah Kasultanan dan Kadipaten tidak dapat menjadi pemegang hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Penelitian ini mencoba melihat dari perspektif kajian hukum pemerintahan daerah dan hukum agraria dalam kerangka menjernihkan kedudukan hukum Kasultanan dan Kadipaten sebagai pemegang hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menganalisis data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pustaka yang terkait dengan keistimewaan Yogyakarta dan hukum pertanahan di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kasultanan dan Kadipaten merupakan salah satu badan hukum khusus yang terlepas dari ketentuan-ketentuan yang melekat bagi badan hukum publik atau privat secara an sich .
  • 关键词:Kasultanan; Kadipaten; tanah; hak milik; keistimewaan; Yogyakarta
  • 其他关键词:Kasultanan;Kadipaten;tanah;hak milik;keistimewaan;Yogyakarta
国家哲学社会科学文献中心版权所有