期刊名称:Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional
印刷版ISSN:2089-9009
出版年度:2018
卷号:7
期号:3
页码:335-352
出版社:Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional
摘要:Harmonisasi Peraturan Pusat dan Peraturan Daerah (Perda) penting dilakukan untuk mendukung peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia. Hal ini juga dipengaruhi oleh kewenangan pengujian dan pembatalan Perda yang menghambat kemudahan berusaha. Tulisan ini hendak membahas mengenai legal historis pengaturan pengujian dan pembatalan Perda, serta dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap kemudahan berusaha di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat preskriptif analitis dengan pendekatan regulasi, doktrinal, dan putusan. Hasil penelitian menunjukan secara legal historis kewenangan Pemerintah Pusat menguji dan membatalkan Perda mengalami dinamika sampai akhirnya kewenangan ini ekslusif hanya dimiliki kepada Mahkamah Agung. Penghapusan kewenangan Pemerintah Pusat menguji dan membatalkan Perda yang dianggap menghambat investasi akan berimplikasi negatif terhadap kemudahan berusaha dan dapat menurunkan rangking Ease of Doing Business Indonesia.
其他摘要:Harmonisasi Peraturan Pusat dan Peraturan Daerah (Perda) penting dilakukan untuk mendukung peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia. Hal ini juga dipengaruhi oleh kewenangan pengujian dan pembatalan Perda yang menghambat kemudahan berusaha. Tulisan ini hendak membahas mengenai legal historis pengaturan pengujian dan pembatalan Perda, serta dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap kemudahan berusaha di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat preskriptif analitis dengan pendekatan regulasi, doktrinal, dan putusan. Hasil penelitian menunjukan secara legal historis kewenangan Pemerintah Pusat menguji dan membatalkan Perda mengalami dinamika sampai akhirnya kewenangan ini ekslusif hanya dimiliki kepada Mahkamah Agung. Penghapusan kewenangan Pemerintah Pusat menguji dan membatalkan Perda yang dianggap menghambat investasi akan berimplikasi negatif terhadap kemudahan berusaha dan dapat menurunkan rangking Ease of Doing Business Indonesia.