期刊名称:Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional
印刷版ISSN:2089-9009
出版年度:2017
卷号:6
期号:2
页码:171-182
出版社:Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional
摘要:Dalam dinamika kehidupan masyarakat yang semakin berkembang pesat dan maju dengan perekonomian yang membaik, tata ruang menjadi hal yang sangat strategis untuk menccapai ketertiban, keserasian, kesejahteraan, dan ketenteraman masyarakat. Sebagai kebijakan negara telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam era otonomi daerah juga telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan undang-undang lainnya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi undang-undang penataan ruang serta bagaimana pula implementasi undang-undang pemerintahan daerah yang di dalamnya terdapat juga pengaturan tata ruang, serta bagaimana strategi penegakan hukumnya. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan tulisan ini adalah bahwa penataan ruang harus selaras dengan kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten kota, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saling berkaitan. Penegakan hukum sangat dimungkinkan melalui berbagai sanksi termasuk sanksi pidana jika terdapat/memenuhi unsur pidana.
其他摘要:Dalam dinamika kehidupan masyarakat yang semakin berkembang pesat dan maju dengan perekonomian yang membaik, tata ruang menjadi hal yang sangat strategis untuk menccapai ketertiban, keserasian, kesejahteraan , dan ketenteraman masyarakat. Sebagai kebijakan negara telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 26 T ahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam era otonomi daerah juga telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo U ndang-Undang Nomor 23 T ahun 2014, dan undang-undang lainnya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi undang-undang penataan ruang serta bagaimana pula implementasi undang-undang pemerintahan daerah yang di dalamnya terdapat juga pengaturan tata ruang, serta bagaimana strategi penegakan hukumnya. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan tulisan ini adalah bahwa penataan ruang harus selaras dengan kepentingan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten kota, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saling berkaitan . Penegakan hukum sangat dimungkinkan melalui berbagai sanksi termasuk sanksi pidana jika terdapat/memenuhi unsur pidana.