摘要:Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan dan kepentingan masyarakat mereka sendiri sesuai dengan undang-undang. Tujuan otonomi daerah berdasarkan UU no. 5 1975 adalah untuk memungkinkan daerah terkait untuk mengontrol dan mengelola urusan daerah mereka sendiri untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi pemerintahan dalam konteks pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan. Hal ini ini akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dan untuk meningkatkan perkembangan stabilitas politik dan persatuan nasional .
其他摘要:Regional autonomy is the right, authority, and duties of the autonomous regions to organize and manage their own affairs and interests of local communities in accordance with the legislation. The purpose of regional autonomy under Law no. 5 1975 is to allow the relevant area to control and manage their own households to improve the effectiveness and efficiency of government administration in the context of service to the community and implementation. Increase the effectiveness and efficiency of regional government, especially in the implementation of development and service to the community and to improve pembinanan political stability and national unity.