摘要:Studi ini membahas tentang status adat yang memiliki kekuatan hukum formal secara berangsur berdampak pada penambahan dan penguatan hak politik tokoh adat. Fenomena ini terjadi di Kampung Adat Sakai Minas, Kabupaten Siak. Masyarakat kampung adat tersebut membuat aturan kepemimpinan penghulu harus berasal dari Etnis Sakai atau yang memiliki pertalian darah dengan masyarakat Sakai. Disisi lain, terjadi dikotomi hak politik masyarakat diluar Etnis Sakai yaitu tidak berhak menjadi penghulu kampung. Penelitian ini bertujuan menganalisis penguatan otoritas aktor adat di Kabupaten Siak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan tipe fenomenologi. Analisis data menggunakan etik dan emik berdasarkan hasil wawancara mendalam dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktor adat masyarakat Etnis Sakai di Kabupaten Siak mendapat penguatan otoritas secara tradisi dan hukum formal pemerintahan. Penguatan otoritas merupakan penerjemahan terhadap Peraturan daerah Kabupaten Siak No. 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Kampung Adat.