摘要:IbM ini dilatarbelakangi oleh kenyataan tentang posisi dilematis dan problem yang tengah dihadapi guru. Problem dalam pelaksanaan keprofesian guru dan regulasi hukum yang belum melindungi tugas keprofesian guru. Oleh karenanya guru perlu memahami regulasi hukum agar terhindar dari permasalahan hukum selama menjalankan tugas keprofesiannya. Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya kegiatan sosialisasi keprofesian guru dan sosialisasi hukum ?é?ádikalangan pendidik yang berada dalam organisasi guru PGRI Kabupaten Temanggung. Manfaat pengabdian kepada masyarakat ini adalah dapat membantu memberikan pemahaman kepada para pendidik?é?á?é?á tentang tugas keprofesian guru dan regulasi hukum yang berpeluang untuk dihadapi oleh guru dalam tugas keprofesiannya di lingkungan anggota PGRI se Kabupaten Temanggung. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah munculnya pemahaman mengenai keprofesian guru dan juga regulasi hukum yang sangat mungkin ?é?ádihadapi ?é?águru.?é?á Salah ?é?ásatunya adalah ?é?áUndang-Undang ?é?áPerlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Guru menjadi lebih memahami?é?á ?é?áperilaku yang bertentangan dengan undang-undang tersebut. Guru memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugastugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah, sehingga pelanggaran-pelanggaran keprofesian guru serta pelanggaran hukum dapat ditekan.
其他摘要:IbM ini dilatarbelakangi oleh kenyataan tentang posisi dilematis dan problem yang tengah dihadapi guru. Problem dalam pelaksanaan keprofesian guru dan regulasi hukum yang belum melindungi tugas keprofesian guru. Oleh karenanya guru perlu memahami regulasi hukum agar terhindar dari permasalahan hukum selama menjalankan tugas keprofesiannya. Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya kegiatan sosialisasi keprofesian guru dan sosialisasi hukum ?é?ádikalangan pendidik yang berada dalam organisasi guru PGRI Kabupaten Temanggung. Manfaat pengabdian kepada masyarakat ini adalah dapat membantu memberikan pemahaman kepada para pendidik?é?á?é?á tentang tugas keprofesian guru dan regulasi hukum yang berpeluang untuk dihadapi oleh guru dalam tugas keprofesiannya di lingkungan anggota PGRI se Kabupaten Temanggung. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat ini adalah munculnya pemahaman mengenai keprofesian guru dan juga regulasi hukum yang sangat mungkin ?é?ádihadapi ?é?águru.?é?á Salah ?é?ásatunya adalah ?é?áUndang-Undang ?é?áPerlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Guru menjadi lebih memahami?é?á ?é?áperilaku yang bertentangan dengan undang-undang tersebut. Guru memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugastugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan luar sekolah, sehingga pelanggaran-pelanggaran keprofesian guru serta pelanggaran hukum dapat ditekan. ?é?á Kata Kunci: Keprofesian Guru, Hukum