首页    期刊浏览 2024年11月08日 星期五
登录注册

文章基本信息

  • 标题:Faktor Penyebab Tidak Terbukti Secara Hukum Bentuk dan Indikasi Persekongkolan dalam Tender
  • 本地全文:下载
  • 作者:Zaini Munawir ; Abdul Lawali Hasibuan
  • 期刊名称:JUPIIS (Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial)
  • 印刷版ISSN:2085-482X
  • 电子版ISSN:2407-7429
  • 出版年度:2017
  • 卷号:9
  • 期号:2
  • 页码:196-201
  • DOI:10.24114/jupiis.v9i2.8247
  • 出版社:Universitas Negeri Medan
  • 摘要:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5/1999. Adapun tugas-tugasnya adalah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 1999. Salah satu tugas KPPU adalah membuat pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU. No. 5/1999 (Pasal 35 huruf f). Salah satu Pedoman Pasal terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) Nomor 02 Tahun 2010 berkaitan dengan Pedoman Pasal 22 UU Nomor 5Tahun 1999. Tulisan ini melihat pada penerapan Pedoman tersebut, yang menarik perhatian penulis adalah Putusan KPPU Nomor 05 Tahun 2011, yang mana KPPU gagal membuktikan pemenuhan unsur Pasal 22 Tentang Persekongkolan tender pada Pelaku Usaha, dikarenakan KPPU kurang memenuhi alat bukti dalam hukum acara serta dalam membuktikan unsur-unsur berikut: (1) Bersekongkol; (2) Mengatur dan atau menentukan pemenang tender; (3) Dampak persaingan usaha tidak sehat ( rule of reason ); Sehingga penulis menyarankan KPPU agar dalam melakukan investigasi juga memperhatikan hukum acara sehingga tidak menyia-nyiakan tenaga, waktu dan dana APBN untuk operasionalisasi KPPU.
  • 其他摘要:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5/1999. Adapun tugas-tugasnya adalah sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 1999. Salah satu tugas KPPU adalah membuat pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan UU. No. 5/1999 (Pasal 35 huruf f). Salah satu Pedoman Pasal terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) Nomor 02 Tahun 2010 berkaitan dengan Pedoman Pasal 22 UU Nomor 5Tahun 1999. Tulisan ini melihat pada penerapan Pedoman tersebut, yang menarik perhatian penulis adalah Putusan KPPU Nomor 05 Tahun 2011, yang mana KPPU gagal membuktikan pemenuhan unsur Pasal 22 Tentang Persekongkolan tender pada Pelaku Usaha, dikarenakan KPPU kurang memenuhi alat bukti dalam hukum acara serta dalam membuktikan unsur-unsur berikut: (1) Bersekongkol; (2) Mengatur dan atau menentukan pemenang tender; (3) Dampak persaingan usaha tidak sehat ( rule of reason ); Sehingga penulis menyarankan KPPU agar dalam melakukan investigasi juga memperhatikan hukum acara sehingga tidak menyia-nyiakan tenaga, waktu dan dana APBN untuk operasionalisasi KPPU.
  • 关键词:Faktor Penyebab; Tidak Terbukti Secara Hukum; Bentuk dan Indikasi Persekongkolan; Tender.
  • 其他关键词:Faktor Penyebab; Tidak Terbukti Secara Hukum; Bentuk dan Indikasi Persekongkolan; Tender.
国家哲学社会科学文献中心版权所有