摘要:Inovasi merupakan cara baru dalam praktik tata kelola pemerintahan. Konsepsi ini lahir seiring dengan kemampuan daerah memaksimalkan sumberdaya yang dimiliki dalam mengatasi problemagunan. Cara-cara baru ini membuat proses menjadi efektif, memangkas prosedur yang tidak diperlukan dan hanya memakan anggaran, membuat kapasitas pelaksana semakin berkembang, dan yang paling penting tujuan yang didambakan tercapai dengan gemilang. Oleh karenanya, inovasi merupakan sesuatu yang berperan penting dalam otonomi, sebab secara langsung maupun tidak langsung dia mampu menjadi jalan pintas kemajuan. Apabila otonomi merupakan kondisi yang tidak boleh tidak dalam sistem pemerintahan negara Indonesia, maka inovasi juga sesuatu yang harus dilakukan daerah. Sayangnya, dalam perjalanan otonomi bangsa ini, praktik cerdas dalam pembangunan masih amat jarang terdengar kabar beritanya. Padahal otonomi yang merupakan wadah terciptanya beragam inovasi, setidaknya memaksa Pemerintah Daerah dan masyarakatnya untuk berkreasi lebih nyata (Kadir et al , 2012). Untuk mendorong inovasi daerah, Pemerintah Daerah selain perlu menyiapkan kelembagaan, sistem, dan birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien, transparan, akuntabel serta menyentuh kepentingan masyarakat. Selain itu, Pemerintah Daerah sebagai aktor utama Pembangunan juga harus dapat menciptakan dan mengembangkan konsep yang dapat menarik para pelaku usaha untuk berinvestasi dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah. Dengan demkian, Pemerintah Daerah harus kreatif sekaligus menjadi fasilitator bagi masyarakat dalam melahirkan ide-ide baru yang dapat mendorong aktivitas ekonominya. Diyakini jika pengembangan inovasi daerah akan melahirkan aparatur Pemerintah Daerah serta masyarakat yang inovatif, dan berani membuat terobosan namun tetap dalam koridor hukum.