摘要:Pengelolaan Keuangan Desa merupakan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki otonomi sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat beserta rumah tangga desa. Kewenangan yang dimiliki oleh desa salah satunya adalah kewenangan dalam pengelolaan aset desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan pendapatan desa. Pemanfaatan aset desa tentunnya harus sesuai dengan peraturan yang ada dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
其他摘要:Abstrak Pengelolaan Keuangan Desa merupakan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki otonomi sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat beserta rumah tangga desa. Kewenangan yang dimiliki oleh desa salah satunya adalah kewenangan dalam pengelolaan aset desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan pendapatan desa. Pemanfaatan aset desa tentunnya harus sesuai dengan peraturan yang ada dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
关键词:keuangan desa; dana desa; pemerintahan desa; pengelolaan aset desa
其他关键词:keuangan desa;dana desa;pemerintahan desa;pengelolaan aset desa