摘要:Peredaran narkotika di Indonesia telah mencapai prevalensi 0.065% penduduk itu berarti 105.000 orang, padahal angka itu adalah baru sepersepuluh dari gunung es para korban. Berdasarkan logika mafia, perkembangannya seperti bisnis multi level marketing, dengan uang beredar 4.93 hingga 14.73 triyun rupiah hanya di pemakai saja belum yang beredar pada bisnis terkaitnya seperti prostitusi, judi, minuman keras dan juga kejahatan. Korban terus berjatuhan. Upaya terus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, termasuk rehabilitasi. Salah satu metode rehabilitasi yang dikembangkan adalah terapi komunitas dengan basik psikoprofetik. Metode intergratif (syumuli), ilmiah-amaliyah, psikofisik, sosio-religi. Berbagai program implementasi dikembangkan seperti kegiatan ritual keagamaan, olah fikir, olah psiko-fisik, kreativitas dan hobi, psiko-sosial dan konseling. Asumsi dasar yang dipakai bahwa para korban narkotik adalah terbiarkannya potensi insaniyah dan potensi hidayah yang telah disediakan oleh Allah sang Pencipta baik melalui diri manusia (alam mikrokosmos: akal, hati, ruh, nafs, fitrah) dan juga alam raya (alam makrokosmos).