摘要:Pemikiran tentang wakaf dalam hukum Islam bergerak secara progresif dan mengarah pada upaya melestarikan manfaat dan meningkatkan produktifitas aset wakaf. Progresifvitas tersebut merupakan manifestasi dari ijtihad dalam fiqh kontemporer yang melakukan terobosan bagi kemajuan wakaf, dengan tetap mengacu pada maqasid al-syari’ah yaitu kemaslahatan. Esensi pengaturan wakaf yang secara umum bersifat ijtihadiyah, memungkinkan dilakukan inovasi-inovasi baik dalam konsepsinya maupun praktek pengelolaannya. Dalam fiqh kontemporer ketentuan wakaf diformulasikan dalam bentuk; perluasan obyek wakaf, keluwesan dalam penentuan jangka waktu wakaf, relatifitas syarat wakaf yang ditentukan waqif , hingga perlunya akomodasi terhadap prinsip-prinsip manajemen modern sebagai sistem pengelolaan wakaf.