摘要:Penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang efektif ( win win solution ) merupakan suatu keniscayaan dalam setiap aktifitas bisnis. Semakin berkembang ekonomi syariah dan aktifitas bisnis maka kemungkinan jumlah sengketapun akan meningkat. Berkembangnya ekonomi dan bisnis yang didasarkan prinsip syariah menyebabkan jenis-jenis sengketa juga semakin beragam baik pola dan jenisnya. Pengadilan Agama sebagai lembaga litigasi yang memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah menjadi perhatian mengingat selama ini dikenal sebagai lembaga litigasi yang hanya menyelesaikan sengketa dalam bidang hukum keluarga. Permasalahan yang muncul, bagaimana modelnya dikaitkan dengan kompetensi Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan menemukan model sebagai solusi mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang efektif di Pengadilan Agama dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Metode penelitian yang digunakan, secara yuridis normatif, dengan pendekatan deskriftif analitis, yaitu menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat, segala fakta dan permasalahan yang diteliti dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. yang merupakan suatu metode untuk menganalisis data dengan mempergunakan perundang-undangan yang berlaku dan antara satu dengan yang lainnya tidak boleh saling bertentangan, memperhatikan khierarkhi dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim wajib mencari dan menggali hukum yang hidup di dalam masyarakat, atau lebih dikenal dengan “ the living law ”, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis (Hukum Islam). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyelesaian sengketa yang cepat, murah, transparan, adil serta menjamin kepastian hukum menjadi tolok ukur bagi para investor. Oleh karena itu, menjadi penting keberadaan Peradilan Agama untuk menerapkan model mediasi di dalam Pengadilan yang ditangani oleh mediator-mediator independent bersertifikat dan berstatus hakim yang memiliki kompetensi absolut, serta didukung oleh putusan yang memiliki kepastian dan kekuatan hukum mengikat. Saran diajukan, dibentuk Peradilan Niaga Syariah Adhoc yang akan menerapkan proses mediasi syariah untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, sehingga pada akhirnya akan lahir kepercayaan yang tinggi terhadap proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Hal tersebut, akan berdampak positif, diantaranya kepercayaan investor untuk berinvestasi dalam bidang bisnis syariah meningkat, dan secara tidak langsung memberikan kontribusi positif terhadap meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional.
其他摘要:Penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang efektif ( win win solution ) merupakan suatu keniscayaan dalam setiap aktifitas bisnis. Semakin berkembang ekonomi syariah dan aktifitas bisnis maka kemungkinan jumlah sengketapun akan meningkat. Berkembangnya ekonomi dan bisnis yang didasarkan prinsip syariah menyebabkan jenis-jenis sengketa juga semakin beragam baik pola dan jenisnya. Pengadilan Agama sebagai lembaga litigasi yang memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah menjadi perhatian mengingat selama ini dikenal sebagai lembaga litigasi yang hanya menyelesaikan sengketa dalam bidang hukum keluarga. Permasalahan yang muncul, bagaimana modelnya dikaitkan dengan kompetensi Pengadilan Agama. Penelitian ini bertujuan menemukan model sebagai solusi mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang efektif di Pengadilan Agama dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Metode penelitian yang digunakan, secara yuridis normatif, dengan pendekatan deskriftif analitis, yaitu menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat, segala fakta dan permasalahan yang diteliti dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif. yang merupakan suatu metode untuk menganalisis data dengan mempergunakan perundang-undangan yang berlaku dan antara satu dengan yang lainnya tidak boleh saling bertentangan, memperhatikan khierarkhi dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim wajib mencari dan menggali hukum yang hidup di dalam masyarakat, atau lebih dikenal dengan “ the living law ”, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis (Hukum Islam). Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyelesaian sengketa yang cepat, murah, transparan, adil serta menjamin kepastian hukum menjadi tolok ukur bagi para investor. Oleh karena itu, menjadi penting keberadaan Peradilan Agama untuk menerapkan model mediasi di dalam Pengadilan yang ditangani oleh mediator-mediator independent bersertifikat dan berstatus hakim yang memiliki kompetensi absolut, serta didukung oleh putusan yang memiliki kepastian dan kekuatan hukum mengikat. Saran diajukan, dibentuk Peradilan Niaga Syariah Adhoc yang akan menerapkan proses mediasi syariah untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah, sehingga pada akhirnya akan lahir kepercayaan yang tinggi terhadap proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama. Hal tersebut, akan berdampak positif, diantaranya kepercayaan investor untuk berinvestasi dalam bidang bisnis syariah meningkat, dan secara tidak langsung memberikan kontribusi positif terhadap meningkatnya pertumbuhan ekonomi nasional.
关键词:Peradilan Agama; Mediasi; Peradilan Niaga Adhoc; dan Ekonomi Nasional.
其他关键词:Peradilan Agama; Mediasi; Peradilan Niaga Adhoc; dan Ekonomi Nasional.