摘要:Kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal atau hunian terus meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk. Harga rumah yang begitu tinggi menyebabkan tidak semua orang mampu membelinya secara tunai. Pembiayaan hunian yang ditawarkan oleh berbagai bank menjadi jalan keluar bagi orang-orang yang menginginkan sebuah hunian dengan cara mencicil ke bank. Bank syariah pun mulai mengembangkan fasilitasnya hingga kepada pembiayaan hunian syariah sampai dengan pengalihan ( take over ) pembiayaan hunian syariah dari bank konvensional ke bank syariah. Pada pembiayaan hunian ini, terjadi dua akad yaitu bai’ dan murabahah . Sedangkan pada Hukum Islam dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang dua transaksi jual beli dalam sekali transaksi. Pembahasan permasalahan dalam jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan melakukan penelitian yang menitikberatkan pada data kepustakaan atau data sekunder. Spesifikasi penelitian yang dilakukan ialah deskriptif analitis dengan meneliti terhadap fakta dalam hal hybrid contracts pada take over pembiayaan hunian syariah terhadap prinsip-prinsip syariah dalam perspektif hukum Islam. Hasil penelitian yang diperoleh menujukkan larangan multi akad atau hybrid contracts yang berkembang selama ini ditafsirkan secara sempit dan salah. Larangan tersebut berakibat pada terhambatnya pengembangan inovasi produk perbankan syariah di Indonesia. Termasuk di dalamnya proses take over pembiayaan hunian syariah yang mengandung multi akad. Proses take over yang dilakukan oleh bank syariah ke bank konvensional dengan sistem syirkah al-milk , lalu memberikan produk pembiayaan hunian syariah kepada nasabah dengan akad ba’i murabahah tidak dapat dimasukkan ke dalam hybrid contracts yang dilarang dalam perspektif Hukum Islam.
其他摘要:Kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal atau hunian terus meningkat seiring dengan bertambahnya penduduk. Harga rumah yang begitu tinggi menyebabkan tidak semua orang mampu membelinya secara tunai. Pembiayaan hunian yang ditawarkan oleh berbagai bank menjadi jalan keluar bagi orang-orang yang menginginkan sebuah hunian dengan cara mencicil ke bank. Bank syariah pun mulai mengembangkan fasilitasnya hingga kepada pembiayaan hunian syariah sampai dengan pengalihan ( take over ) pembiayaan hunian syariah dari bank konvensional ke bank syariah. Pada pembiayaan hunian ini, terjadi dua akad yaitu bai’ dan murabahah . Sedangkan pada Hukum Islam dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang dua transaksi jual beli dalam sekali transaksi. Pembahasan permasalahan dalam jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan melakukan penelitian yang menitikberatkan pada data kepustakaan atau data sekunder. Spesifikasi penelitian yang dilakukan ialah deskriptif analitis dengan meneliti terhadap fakta dalam hal hybrid contracts pada take over pembiayaan hunian syariah terhadap prinsip-prinsip syariah dalam perspektif hukum Islam. Hasil penelitian yang diperoleh menujukkan larangan multi akad atau hybrid contracts yang berkembang selama ini ditafsirkan secara sempit dan salah. Larangan tersebut berakibat pada terhambatnya pengembangan inovasi produk perbankan syariah di Indonesia. Termasuk di dalamnya proses take over pembiayaan hunian syariah yang mengandung multi akad. Proses take over yang dilakukan oleh bank syariah ke bank konvensional dengan sistem syirkah al-milk , lalu memberikan produk pembiayaan hunian syariah kepada nasabah dengan akad ba’i murabahah tidak dapat dimasukkan ke dalam hybrid contracts yang dilarang dalam perspektif Hukum Islam.
关键词:Hybrid Contract; Take Over; Bank Syariah;dan Bank Konvensional.
其他关键词:Hybrid Contract; Take Over; Bank Syariah;dan Bank Konvensional.