摘要:Di Negara Indonesia banyak sekali terdapat benda-benda peninggalan bersejarah dan purbakala. Peninggalan–peninggalan bersejarah dan purbakala tersebut merupakan suatu kekayaan yang tak ternilai harganya dari bangsa ini, yang sangat perlu sekali dan bahkan wajib untuk dirawat, dikelola dengan baik serta sangat perlu untuk dilestarikan. Benda–benda peninggalan sejarah dan purbakala tersebut yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh undang–undang biasa disebut sebagai benda cagar budaya.Keberadaan dari benda-benda cagar budaya tersebut masih rawan dari kerusakan, kehilangan dan mungkin sampai kemusnahan, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun perbuatan dari manusia itu sendiri.Jenis Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Kualitatif dan Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif yaitu dengan cara menuturkan atau menafsirkan data-data yang ada di Pengadilan Negeri Surakarta. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya di Indonesia adalah dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar yang sekarang sudah disempurnakan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Penerapan hukum bagi pelanggar undang-undang cagar budaya adalah berupa hukuman penjara sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggarnya.
其他摘要:Di Negara Indonesia banyak sekali terdapat benda-benda peninggalan bersejarah dan purbakala. Peninggalan–peninggalan bersejarah dan purbakala tersebut merupakan suatu kekayaan yang tak ternilai harganya dari bangsa ini, yang sangat perlu sekali dan bahkan wajib untuk dirawat, dikelola dengan baik serta sangat perlu untuk dilestarikan. Benda–benda peninggalan sejarah dan purbakala tersebut yang sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh undang–undang biasa disebut sebagai benda cagar budaya.Keberadaan dari benda-benda cagar budaya tersebut masih rawan dari kerusakan, kehilangan dan mungkin sampai kemusnahan, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun perbuatan dari manusia itu sendiri.Jenis Penelitian ini menggunakan jenis Penelitian Kualitatif dan Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif yaitu dengan cara menuturkan atau menafsirkan data-data yang ada di Pengadilan Negeri Surakarta. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap benda cagar budaya di Indonesia adalah dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar yang sekarang sudah disempurnakan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Penerapan hukum bagi pelanggar undang-undang cagar budaya adalah berupa hukuman penjara sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggarnya.
关键词:Perlindungan; Benda Cagar Budaya; Pengadilan Negeri Surakarta
其他关键词:Perlindungan; Benda Cagar Budaya; Pengadilan Negeri Surakarta