期刊名称:Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
印刷版ISSN:2528-0767
电子版ISSN:2527-8495
出版年度:2017
卷号:2
期号:2
页码:139-145
出版社:Universitas Negeri Malang
摘要:Kajian ini membahas mengenai rasio legisPutusan MahkamahKonstitusi Nomor69/PUUXIII/2015
dan implikasi hukumnya terhadap kewenangan notaris dalam pembuatan aktaperjanjian
kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian kawin yang
bisa dibuat setelah terjadinya perkawinan (studi pada notaris di wilayah Jakarta Timur). Hasil penulisan
artikel ilmiah ini adalah apa yang menjadi dasar rasio legis Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang pembuatan perjanjian kawin
yang bisa dibuat tidak hanya sebelum terjadinya perkawinan tetapi bisa juga dibuat setelah terjadinya
perkawinan sepanjang dalam masa perkawinan dan implikasi hukumnya terhadap kewenangan notaris
dalam pembuatan akta perjanjian kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/
2015, karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat, artinya semua pihak terutama notaris harus
menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 tentang perjanjian kawin
yang dibuat oleh para pihak boleh dibuat setelah terjadinya perkawinan dan harus disahkan oleh
pejabat pencatat perkawinan yang berwenang atau notaris.
其他摘要:This Study discusses the legislation ratios of Constitutional Court Decision Number 69/
PUU-XIII/2015 and its legal implications on the authority of a notary in the establishment of a
marriage certificate after the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 concerning
the marriage agreement that can be made after the marriage (a study of a notary in East Jakarta).The
results of this study are what is the basis of the legislation ratio of the Constitutional Court (MK)
issued Decision of the Constitutional Court (MK) Number 69/PUU-XIII/2015 on the making of marriage
agreements that can be made not only before the marriage but can also be made after the
marriage throughout the period of marriage and its legal implications to the authority of notary in the
making of the deed of marriage agreement after the Decision of the Constitutional Court Number 69/
PUU-XIII/2015, because the Constitutional Court’s decision is final and binding, a notary must
respect and execute Decision of the Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015 concerning the
marriage agreement made by the parties may be made after the marriage and must be valid by the
competent marriage official or notary public.